fikih ibadah

Taqlid

  1. Definisi

- Secara bahasa taqlid berarti menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain, memiliki akar kata; qallada – yuqallidu – taqliydan.

- Secara istilah fiqh taqlid berarti mengerjakan suatu aktifitas (amal) dengan bersandarkan kepada fatwa seorang mujtahid (baca; pribadi yang telah memiliki kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari sumber aslinya)

  1. Dalil dibolehkannya taqlid

a. Dalil ‘aqliy

Hukum-hukum Allah SWT baik yang harus dikerjakan atau yang harus ditinggalkan bersumber kepada Al Quran dan Hadits. Ada dua problem (kesulitan) untuk dapat melakukan penyimpulan hukum dari dua sumber tersebut.

Pertama: Memastikan bahwa dalil yang akan kita gunakan memang betul-betul dari Allah SWT (ayat Al Quran) atau betul merupakan hadits Nabi atau para Imam as.

Kedua: Memastikan salah satu dari kemungkinan makna yang dimaksud oleh ayat atau hadits diantara beberapa kemungkinan yang ada.

Berkenaan dengan yang pertama walaupun kita tidak perlu ragu lagi dengan keabsahan Al Quran dan merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin baik Sunnah maupun syiah, bahwa Al Quran yang ada di tengah kaum muslimin yang diawali dengan surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat An Naas tanpa adanya penambahan sedikitpun, dan merupakan konsekwensi dari kebenaran firman Allah SWT di dalam Surat Al Hijr ayat 9, namun tidak ada jaminan berkenaan keabsahan semua hadits yang dinisbatkan kepada Nabi atau para Imam, bahkan yang ada sebaliknya, yaitu pemberitahuan Rasul Saww, bahwa akan banyak para pemalsu hadits sepeninggal beliau.

Adapun yang kedua, maka tidak ada beda antara yang Al Quran dan Hadits, karena keduanya memiliki yang muhkam dan mutasyabah, satu ayat/ hadits memperjelas makna ayat / hadits yang lainnya, mengkhususkan, menjeneralkan dan lain sebagainya.

Untuk dapat mengatasi dua problema di atas maka diperlukan ilmu-ilmu alat yang harus dikuasai (tidak hanya sekedar dipelajari) diantaranya:

· Bahasa arab dan tata bahasanya (nahwu dan sharf)

· Ilmu Logika (Mantiq)

· Ilmu sastra Arab (Balaghah, Ma’aniy, Badiy’ dan Bayaan)

· Tafsir dan Ulumul Qur an

· Fiqih baik diantara ulama Syiah dan Ahlussunnah sebagai perbandingan

· Ushul Fiqh

· Hadits dan hal-hal yang berhubungan dengannya (Mushtahlahul hadits, Rijaal dan Diraayah)

Syahid Muthahhari menyebutkan bahwa minimalnya ada 13 cabang ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid, bahkan ada sebagian ulama yang memasukkan filsafat sebagai salah satu cabang ilmu yang harus dikuasai.

Memperhatikan hal di atas maka setiap orang yang akan mengamalkan segala aktifitas fiqih (kewajiban dan larangan Allah SWT) dengan hasil ijtihad, harus menunggu dulu sampai menguasai ilmu-ilmu di atas yang memakan waktu kurang lebih 15- 20 tahun, sementara Allah SWT telah menuntu kita semua untuk mengamalkan perintah atau laranganNya di saat kita sudah mencapai usia taklif (9 – 15 tahun)

Dalil aqliy yang lain adalah konsekwensi yang tidak mungkin diterima, jika Allah menuntut semua mukallaf untuk menjadi mujtahid, karena semua orang akan belajar untuk menguasai semua ilmu di atas dan akan terhentilah semua roda kehidupan.

b. Siyrah ‘Uqalaa’

Artinya kebiasaan para orang yang berakal sehat untuk menyerahkan segala sesuatu kepada ahlinya, oleh karena itu kita tidak pernah menuntut semua orang untuk menjdai dokter sehingga dapat menyembuhkan dirinya ketika sakit, atau menuntut semua orang untuk menjadi insinyur bangunan sehingga harus membangun sendiri rumah yang akan dia tempati, namun setiap orang akan datang ke dokter jika sakit untuk diobati, akan datang ke insinyur bangunan untuk membuat sketsa rumahnya, akan meminta bantuan tukang bangunan untuk membangun rumahnya, dan begitu seterusnya, termasuk akan merujuk kepada ulama yang memenuhi syarat (mujtahid) untuk menyelesaikan problem keagamaan yang dihadapinya.

c. Dalil Naqli (Al Quran dan Hadits)

  • Firman Allah SWT dalam Surah Annahl 43

فَاسْألَُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْن

Dan tanyakanlah kepada ahli dzikir jika kalian tidak tahu

· Firman Allah SWT dalam surah Attaubah 122

فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوْا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Sekiranya tidak pergi dari setiap kelompok (golongan) dari mereka (berperang) namun memperdalam ilmu agama sehingga mereka dapat memberi peringatan kepada kaumnya ketika mereka kembali kepadanya, barangkali kaumnya itu dapat menjaga diri (dengan mendengarkan dan mengikuti apa yang mereka sampaikan).

  • Sabda Imam Mahdi af.

مَنْ كَانَ مِنَ الْفُقَهَاءِ صَائِنًا لِنَفْسِهِ حَافِظًا لِدِيْنِهِ مُخَالِفًا لِهَوَاهُ مُطِيْعًا ِلأَمْرِ مَوْلاَهُ فَلِلْعَوَامِ أَنْ يُقَلِّدُوْهُ

Jika ada diantara para faqih (pakar ilmu fiqih) yang menjaga dirinya dan agamanya, melawan keinginan hawa nafsunya, taat dan patuh pada perintah Tuannya (Tuhannya) maka orang-orang awam hendaklah bertaqlid padanya.

  1. Syarat-syarat seorang mujtahid yang boleh diikuti (marja’ taqlid)

a. Laki-laki.

b. Baligh

c. Berakal sehat

d. Pengikut madzhab Syiah Imamiyah

e. Anak halal

f. Tidak rakus terhadap dunia

g. A’lam (lebih pandai) dari yang lain

h. Hidup bagi pemula, adapun bagi yang akan meneruskan setelah sang mujtahid

meninggal, diperbolehkan dengan izin mujtahid yang hidup.

i. Adil, yaitu memiliki suatu karakter yang mendarah daging sehingga dia

dengan mudah meninggalkan yang haram dan melaksanakan yang wajib.

  1. Taqlid hanya diperbolehkan pada masalah yang berkenaan dengan cabang agama (furu’ud diyn) yang masih diperselisihkan. Oleh karena itu tidak boleh bertaqlid dalam masalah pokok agama (Ushulud Diyn) dan hal-hal yang jelas dan disepakati dalam agama (Dharuriyyatud Diyn) seperti wajibnya sholat, puasa, haji dll.

  1. Selain menjadi mujtahid dan muqallid (orang yang bertaqlid) seseorang bisa menjadi muhtath, artinya dia tidak memiliki kemampuan untuk berijtihad, namun dia tidak bertaqlid pada seorang marja’ tertentu, akan tetapi dia mampu membanding-bandingkan diantara fatwa para marja’ kemudian melaksanaan yang paling selamat dan hati-hati.

  1. Ada empat macam pandangan seorang marja’:

A. Fatwa, yaitu suatu keputusan/ ketentuan tentang suatu masalah yang

disampaikan oleh seorang marja’ secara general dan wajib diikuti oleh

para pengikutnya (muqallidnya), seperti:

· Di hari keraguan (hari syak 30 Sya’ban) tidak boleh berpuasa dengan niat puasa Ramadhan.

· Seorang yang murtad wajib dibunuh.

B. Hukum, yaitu ketentuan/ keputusan yang sekaligus menunjuk obyek

penerapannya yang dikeluarkan oleh Wali Faqih dan wajib ditaati oleh

seluruh mukallaf, baik taqlid padanya atau tidak, seperti:

· Hari ini adalah awal Ramadhan, wajib puasa.

· Salman Rusydi murtad wajib dibunuh.

C. Ahwath Wajib (Ihtiyath wajib), artinya suatu masalah dimana seorang

marja’ tidak memberikan kepastian fatwa dengan haram atau wajib,

atau …, namun dia bersikap hati-hati dengan mengatakan misalnya

ihtiyath wajib meninggalkannya atau ihtiyath wajib membacanya tiga

kali, maka si muqallid yang mengikutinya wajib melakukannya atau

pindah kepada fatwa marja’ lain yang berada di bawahnya dari segi

a’lamiyah yang berbeda pandangan dengannya.

D. Ahwath mustahab (Ihtiyath Istihbabiy), artinya sebuah keputusan yang

sebaiknya dilakukan oleh seorang mukallaf

7. Seorang mukallaf dapat menentukan,bahwa si A adalah mujtahid yang memenuhi syarat sehingga ia menjadikannya marja’ dan bertaqlid padanya dengan beberapa cara berikut:

a. Menguji sendiri melihat kehidupan kesehariannya.

b. Mendapatkan persaksian dari dua orang adil yang ahli di bidang fiqih

c. Sudah tersebar di tengah masyarakat sehingga hal itu menimbulkan keyakinan.

8. Seorang mukallaf dapat mengetahui pandangan marja’nya dengan salah satu cara berikut:

a. Merujuk langsung buku/ kitab kumpulan fatwanya (dengan syarat diyakini tidaka akan salah)

b. Mendengar langsung dari sang marja’

c. Mendengar dari orang yang dapat dipercaya (tsiqah)

9. Seorang mukallaf yang berpindah taqlid dari Sunni ke Syiah ataupun dari seorang marja’ ke marja’ lain jika terdapat perbedaan antara fatwa yang dulu dengan yang sekarang, maka seluruh amal yang dia lakukan pada saat itu seseuai dengan fatwa marja’ yang diikutinya dihukumi sah, untuk selanjutnya dia harus menyesuaikan dengan marja’ yang diikutinya sekarang.

10. Jika seorang mukallaf melakukan ibadahnya tanpa taqlid, maka sekarang harus disesuaikan dengan marja’ taqlid yang diikutinya saat ini atau marja’ taqlid yang harus dia ikuti saat itu, jika sesuai maka dihukumi sah, jika tidak maka dia wajib mengulangi (qadho’)

THOHARAH

Kata thoharoh berasal dari kata: طهر- يطهر- طهرا و طهارة , yang artinya bersih dan bersuci.

Di dalam istilah fiqih kata bersuci digunakan untuk menghilangkan najis dari badan kita atau dari benda lainnya.

Najis ada dua macam:

A. Najis materi, yaitu yang dapat dilihat oleh mata dan dipegang oleh tangan dan disebut juga dengan KHABATS, yaitu sebagai berikut:

  1. Kencing dan kotoran manusia dan setiap binatang yang memiliki darah mengalir dan tidak boleh dimakan dagingnya.
  2. Darah manusia dan setiap binatang yang memiliki darah mengalir.
  3. Mani (sperma) manusia dan setiap binatang yang memiliki darah mengalir.
  4. Bangkai setiap binatang yang memiliki darah mengalir. Begitu juga mayat manusia dan akan suci setelah selesai dimandikan.
  5. Anjing
  6. Babi
  7. Fuqqa’ yaitu minuman yang dibuat dari bulir (sejenis gandum)
  8. Keringat onta pemakan kotoran manusia
  9. Sesuatu yang memabukkan dan cair dari aslinya.
  10. Orang kafir yaitu:
    • Semua non muslim (Imam Khomeini)
    • Semua non muslim non ahlul kitab (Imam Ali Khamenei)

Alat dan cara mensucikan najis materi:

  1. Air
  2. Matahari, yaitu dapat mensucikan bumi/ tanah dan benda-benda yang tak bergerak, seperti pohon, tembok dan sejenisnya dengan syarat dihilangkan benda najisnya dan najis tersebut adalah najis yang basah yang kemudian kering disebabkan oleh sinar matahari. Jika najisnya tidak basah, maka disiram dengan air dulu dan setelah kering oleh sinar matahari maka ia menjadi suci.
  3. Bumi (tanah), yaitu dapat mensucikan telapak kai atau sandal dan sepatu dengan syarat-syarat berikut:
    • Tanah harus kering
    • Najis yang ada di telapak kaki atau sepatu dan sandal adalah dari tanah
    • Dihilangkan benda najisnya kemudian terjadi gesekan dengan jalan atau sejenisnya.
  4. Istihalah, yaitu berubahnya esensi suatu benda menjadi lainnya, seperti khamar (minuman keras) berubah menjadi cuka. Atau benda yang najis ketika dibakar dan berubah menjadi abu bakar atau asap.
  5. Perpindahan, yaitu berpindahnya benda najis menjadi bagian benda lain, seperti darah kita yang pada awalnya najis ketika berpindah ke badan nyamuk dan menjadi satu dengan darah nyamuk tersbut, maka ia telah suci, karena nyamuk adalah binatang yang darahnya tidak mengalir.
  6. Islam, yaitu dapat mensucikan orang kafir. Artinya orang kafir yang sebelumnya dihukumi najis dengan masuk islam ia menjadi suci.
  7. Mengikuti, yaitu bagi anak orang kafir yang belum baligh, sebelumnya dihukumi kafir juga, namun ketika ayah, ibu atau kakek (ayah bapak) masuk islam, maka sang anak yang belum baligh tersebut dihukumi suci pula. Begitu tempat pemandian mayat akan dihukumi suci setelah mayat selesai dimandikan.
  8. Hilangnya benda najis, yaitu khusus untuk bagian luar badan binatang dan bagian dalam badan manusia, oleh karena itu punggung kuda yang najis atau darah yang ada di mulut kucing atau burung akan menjadi suci dengan hilangnya benda najis tersebut dan keringnya bagian luar tubuh binatang tersebut. Sebagaimana darah/ najis lain yang ada di dalam mulut manusia akan menjadi suci jika telah ditelan.
  9. Ghaybah (baca; menghilang dari pandangan mata kita) oleh karena itu jika kita memiliki barang yang najis, seperti baju, bejana atau yang lainnya yang dipinjam oleh orang lain, maka pada saat dikembalikan barang-barang tersebut dihukumi suci.
  10. Istibra’ (Karantina) binatang pemakan kotoran manusia yangmana hukumnya tidak boleh dimakan dan kencing serta kotorannya dihukumi najis, dia akan menjadi suci kembali kotoran dan kencingnya serta halal dimakan setelah dikarantina dengan dicegah darinya untuk memakan kotoran manusia dan diberi makanan yang bersih, sehingga tidak disebut lagi sebagai binatang pemakan kotoran manusia. Sebaiknya (ihtiyath mustahab) kadar lamanya karantina sbb:

· Ikan : 1 (satu) hari

· Ayam : 3 (tiga) hari

· Angsa/ itik : 5 (lima) hari

· Kambing : 10 (sepuluh) hari

· Sapi : 20 (dua puluh) hari

· Unta : 40 (empat puluh) hari

Mensucikan Najis Dengan Air

Salah satu benda yang dapat dijadikan alat untuk mensucikan sesuatu yang najis adalah air. Namun tidak semua jenis air dapat mensucikan najis dan tidak semua air memiliki cara yang sama untuk mensucikan najis. Oleh karena itu kita perlu mengetahui macam-macam air dan hukumnya serta cara mensucikan najis dengan air tersebut.

I. Macam-macam Air:

1. Air Mutlak: adalah air yang tetap pada keasliannya tanpa ada campuran benda lain dan bukan hasil dari perasan buah-buahan atau sejenisnya, sehingga orang hanya menyebutnya air saja tanpa tambahan sesuatu yang lain.

Air muthlaq terbagi menjadi dua:

A. Air Banyak, yaitu yang bisa berupa air-air berikut:

i. Air hujan

ii. Air sumur.

iii. Air Mengalir, yaitu air yang keluar dari bumi dan mengalir, seperti: air sumber dan sungai termasuk juga air yang dialirkan dari PAM ke rumah kita.

iv. Air Kur, yaitu air yang berada dalam bak mandi dimana panjang, lebar dan tingginya berukuran tiga jengkal setengah (+ 70 cm)

B. Air sedikit, yaitu air yang tidak mencapai air kur.

2. Air Mudhaf, yaitu air yang dihasilkan dari perasan buah atau sejenisnya, seperti air semangka, jeruk, timur, dll. Atau air mutlak yang di campur dengan sesuatu yang lain, seperti gula, kopi, teh dll, sehingga kita tidak bisa menyebutnya air saja, namun harus disebut pula sesuatu tambahan tersebut

II. Hukum Air

1. Air Mutlak hukumnya suci dan mensucikan.

· Air mutlak yang sedikit akan najis jika terkena benda yang najis, baik benda itu yang jatuh mengena air mutlak yang sedikit atau sebaliknya.

· Air mutlak yang banyak akan menjadi najis jika kejatuhan najis dan berubah salah satu sifat air, yaitu rasa, bau dan warna.

2. Air mudhaf hukumnya suci namun tidak dapat mensucikan najis.

· Air mudhaf akan menjadi najis jika kejatuhan najis, berapapun banyaknya.

III. Cara mensucikan

1. Air

Air yang najis dengan semua jenis najis hanya dapat disucikan dengan air yang banyak yaitu dengan cara dicampur dan diaduk dengan air yang banyak setelah sebelumnya dihilangkan benda najisnya.

2. Bejana, yaitu segala peralatan rumah tangga yang didalamnya kita dapat meletakkan sesuatu, seperti piring, gelas, ceret, panci, mangkok, kuali dll.

a. Bejana yang najis karena jilatan anjing dapat disucikan dengan cara dihilangkan dulu benda najisnya, kemudian dipoleskan dengan tanah dan dibilas dengan air hujan satu kali atau dengan air sedikit dua kali. Dan jika dibilas dengan air mengalir atau air kur, maka ahwath wajib dibilas sebanyak dua kali.

b. Bejana yang najis karena jilatan babi dan bangkai tikus besar dapat disucikan dengan cara dihilangkan dulu benda najisnya, kemudian wajib dibilas dengan air hujan satu kali atau dengan air sedikit 7 (tujuh) kali. Dan jika dibilas dengan air mengalir atau air kur, maka ahwath wajib dibilas sebanyak 7 (tujuh) kali.

c. Bejana yang najis dengan najis-najis lainnya maka setelah dihilangkan benda najisnya, wajib dibilas dengan air sedikit 3 (tiga kali) atau air banyak sebanyak 1 (satu) kali

3. Baju dan sejenisnya.

a. Jika baju dan sejenisnya najis karena terkena kencing, maka setelah dihilangkan kencing tersebut, wajib dibilas dua kali dengan air sedikit atau satu kali dengan air banyak dan wajib pula untuk memeras atau menggerakkan baju dan sejenisnya tersebut di dalam air sehingga kita yakin, bahwa air masuk ke dalam pori-pori baju tersebut dan keluar lagi.

b. Jika baju dan sejenisnya najis karena najis-najis lain selain kencing, maka setelah dihilangkan benda najisnya cukup dibilas dengan air sebanyak 1 (satu) kali baik dengan air banyak atau sedikit dan wajib memeras atau menggerakkan di dalam air.

4. Benda lain

a. Benda lain yang najis karena kencing, maka setelah dihilangkan kencing tersebut, wajib dibilas dua kali dengan air sedikit atau satu kali dengan air banyak.

b. Benda lain yang najis karena najis-najis lain selain kencing, maka setelah dihilangkan benda najisnya cukup dibilas dengan air sebanyak 1 (satu) kali baik dengan air banyak atau sedikit.

Catatan:

1. Air yang sebelumnya mutlak dan tidak diketaui menjadi mudhof atau tidak, maka dihukumi air mutlak, dan bisa digunakan untuk mensucikan najis, dan juga bisa digunakan untuk berwudlu dan mandi.

2. Air yang sebelumnya mudhof dan tidak diketahui mutlak/tidaknya, maka air tersebut dihukumi air mudhof. Dan tidak bisa digunakan untuk mensucikan najis dan tidak bisa digunakan untuk berwudlu dan mandi.

3. Yang dimaksudkan dengan air hujan adalah air yang turun dari langit di saat sedang turunnya hujan. Adapun air hujan yang tergenang setelah hujan berhenti, maka dihukumi sebagai air sedikit, kecuali jika mencapai satu kur.

4. Sumur yang kejatuhan najis, akan menjadi suci dengan diambil benda najis tersebut. Begitu pula air kur, dengan syarat tidak berubah salah satu sifat (bau, rasa dan warna) asli air.

5. Air laut dianggap sebagai air mutlak.

6. Air yang sebelumnya suci dan sekarang tidak diketahui najis atau tidak. maka dihukumi suci.

7. Air yang sebelumnya najis dan sekarang tidak diketahui masih tetap najis atau tidak, maka dihukumi najis.

8. Untuk mempermudah cara penyucian lihatlah tabel berikut:

No

Benda najis

Jenis najis

Air hujan

Air mengalir dan air kur

Air sedikit

Keterangan

1

Air

Semua najis

Dicampur aduk

Dicampur aduk

----

Setelah dihilangkan benda najisnya

2

Bejana

Jilatan anjing

1 X

Ahwath wajib 2 X

2 X

Setelah dioles dengan tanah

3

Bejana

Bangkai tikus besar dan jilatan babi

1 X

Ahwath wajib 7 X

7 X

Setelah dihilangkan benda najisnya

4

Bejana

Najis lain

1 X

1 X

3 X

Setelah dihilangkan benda najisnya

5

Baju dan sejenisnya

Kencing

1 X

1 X dengan diperas

2 X dengan diperas

Setelah dhilangkan benda najisnya

6

Baju dan sejenisnya

Selain kencing

1 X

1 X dengan diperas

1 X dengan diperas

Setelah dhilangkan benda najisnya

7

Benda lain

Kencing

1 X

1 X

2 X

Setelah dhilangkan benda najisnya

8

Benda-benda lain

Selain kencing

1 X

1 X

1 X

Setelah dhilangkan benda najisnya

B. Najis non materi, yaitu yang tidak dapat dilihat oleh mata dan tidak dapat dipegang oleh tangan dan disebut dengan HADATS.

Hadats terbagi menjadi dua:

  1. Hadats kecil yang dapat disucikan dengan wudhu’ atau pada kondisi tertentu dengan tayammum.
  2. Hadats besar yang dapat disucikan dengan mandi atau pada kondisi tertentu dengan tayammum.

Wudhu’

Wudhu’ adalah suatu aktifitas yang dilakukan dalam rangka menghilangkan hadats kecil.

I. Syarat-syarat sah wudhu’:

  1. Air mutlak.
  2. Air suci.
  3. Air mubah.
  4. Tempat air bukan dari emas atau perak.
  5. Tempat air mubah.
  6. Anggota wudhu’ telah suci
  7. Tidak ada penghalang masuknya air ke dalam kulit
  8. Penggunaan air tidak membahayakan dirinya.
  9. Mubasyarah (melakukan sendiri) dalam keadaan mampu.
  10. Cukup waktu.
  11. Tertib
  12. Muwalat (berkesinambungan)
  13. Niat, yaitu dalam rangka melaksanakan tugas dan mendekatkan diri kepada Allah (Qurbatan Ilallaah)

II. Rukun-rukun Wudhu’:

  1. Membasuh wajah yang panjangnya dari tumbuhnya rambut sampai ujung dagu dan lebarnya antara ibu jari dan jari tengah (untuk ukuran wajah dan tangan yang normal)
  2. Membasuh tangan kanan dari siku sampai ujung jari
  3. Membasuh tangan kiri dari siku sampai ujung jari.
  4. Mengusap sebagian rambut/ kulit bagian depan kepala dengan tangan kanan.
  5. Mengusap kaki kanan dengan tangan kanan dari ujung jari sampai mata kaki (Menurut Imam Khomeini, yaitu sesuatu yang meninggi di tengah kaki, tapi lebih afdhol jika sampai pergelangan kaki. Adapun menurut Imam Khamenei wajib sampai pergelangan kaki)
  6. Mengusap kaki kiri dengan tangan kiri

Keterangan

  1. Setiap basuhan wajib dilakukan dari atas ke bawah.
  2. Rambut dan kaki sebelum diusap harus dalam keadaan kering (tidak berair)
  3. Kepala dan kaki yang sedang diusap tidak diperbolehkan bergerak.
  4. Untuk basuhan pertama wajib, sedangkan ke dua sunnah dan ke tiga haram.
  5. Untuk usapan cukup sekali saja.
  6. Usapan kepala dan kaki harus dari sisa air wudhu’ sebelumnya, jika tangan dalam keadaan kering boleh mengambil dari anggota tubuh lainnya, misalnya alis dan jenggot.
  7. Wajib melebihkan dari kadar yang wajib untuk meyakinkan, bahwa yang wajib dibasuh sudah terbasuh.
  8. Seseorang tidak berwudhu’ sebelum waktu dengan niat untuk sholat yang belum masuk waktunya, kecuali sudah hampir masuk waktunya, atau dia meniatkan untuk bersuci diri secara umum, kemudian setelah masuk waktu dia boleh saja sholat dengan wudhu’ tersebut selama belum batal wudhu’nya.

III. Hal-hal yang membatalkan wudhu’

  1. Keluarnya kencing, berak atau angin dari tempat yang wajar.
  2. Tidur yang menonaktifkan penglihatan dan pendengaran.
  3. Hilang akal.
  4. Istihadhah.

IV. Tujuan-tujuan berwudhu’

  1. Sebagai syarat sah:
    1. Semua sholat, baik sholat wajib ataupun sunnah, kecuali sholat jenazah.
    2. Thawaf wajib, baik untuk haji atau umrah.
  2. Mengangkat (menghilangkan) keharaman:
    1. Menyentuh tulisan Al Quran.
    2. Menyentuh nama-nama Allah dan sifat-sifatNya yang khusus (Asma ul Husnaa)
    3. Menyentuh nama para malaikat, nabi dan Imam as (Ahwath Wajib)
  3. Mengangkat (menghilangkan) kemakruhan:
    1. Makan di saat junub.
    2. Minum di saat junub.
    3. Tidur di saat junub.
  4. Menambah keutamaan:
    1. Membaca Al Quran
    2. Membaca Doa
    3. Dll.

V. Beberapa hukum keraguan:

1. Jika seseorang yakin bahwa ia telah berwudhu’ kemudian ragu apakah sudah batal atau belum, maka dikhukumi dalam keadaan berwudhu’

  1. Bila seseorang ragu apakah sudah berwudhu’ atau belum, maka dihukumi belum berwudhu’
  2. Jika terjadi keraguan dalam membasuh/ mengusap salah satu bagian dari anggota wudhu’ pada saat sedang berwudhu’, maka dia harus membasuh/ mengusap bagian yang ia ragukan dan anggota setelahnya.
  3. Jika keraguan itu (no 3) terjadi setelah selesai melakukan wudhu’ maka dianggap dan tidak perlu mengulanginya.
  4. Orang yang banyak ragu (was-was) tidak perlu memperhatikan keraguannya, maka setiap apa yang ia ragukan dianggap selesai dan sah, baik no. 3 atau 4.

Mandi

I. Macam-macam mandi wajib:

1. Mandi Janabah, yaitu mandi yang wajib disebabkan melakukan salah satu dari

dua hal di bawah ini:

    1. Keluar air mani (sperma) dengan cara apa saja.
    2. Jima’ hubungan intim suami istri, walaupun tanpa ejakulasi (inzaal).

2. Mandi Haidh

3. Nifas

4. Istihadhah

5. Menyentuh mayat

6. Jenazah

II. Cara mandi wajib:

Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam mandi wajib:

a. Mandi tartibiy, yaitu melakukan dengan tertib tiga kewajiban berikut:

· Membasuh kepala dan leher

· Membasuh bagian kanan tubuh dari pundak sampai kaki.

· Membasuh bagian kiri tubuh dari pundak sampai kaki

Keterangan:

i. Tidak wajib memulai dari atas ke bawah.

ii. Untuk pusar dan kemaluan dianjurkan (ihtiyath sunnah) dimasukkan pada bagian kanan dan kiri (dibasuh dua kali)

iii. Wajib melebihkan basuhan dari kadar yang wajib untuk meyakinkan bahwa bagian yang wajib dibasuh sudah terbasuh.

b. Mandi Irtimasiy, yaitu dengan cara mencelupkan seluruh tubuh ke dalam air.

III. Syarat-syarat sah mandi wajib:

  1. Air mutlaq
  2. Air suci
  3. Air mubah
  4. Anggota tubuh telah suci
  5. Tidak ada penghalang
  6. Penggunaan air tidak membahayakan.
  7. Mubasyarah (melakukan sendiri) dalam keadaan mampu
  8. Cukup waktu
  9. Tertib dalam mandi tartibiy
  10. Berkesinambungan (muwalat) dalam mandi irtimasiy
  11. Niat

Beberapa hukum junub:

  1. Tidak sah darinya:

a. Semua jenis sholat, kecuali sholat jenazah.

b. Thawaf wajib.

c. Puasa Ramadhan dan qadho’nya, kecuali jika terjadinya (ihtilam/ mimpi) di siang hari.

  1. Haram melakukan hal-hal berikut:

a. Menyentuh tulisan Al Quran tanpa penghalang.

b. Menyentuh lafadh Allah serta nama dan sifat-sifatNya yang khusus (Asma ul Husnaa)

c. Menyentuh nama para malaikat, nabi, dan Imam as (Ahwath wajib)

d. Masuk masjidil haram di Makkah dan masjid Nabawi di Madinah.

e. Tinggal di masjid lain selai dua masjid di atas.

f. Meletakkan sesuatu di dalam mesjid.

g. Membaca ayat azaim yang empat yangmana kita wajib melakukan sujud tilawah menurut Imam Khamanei. Adapun menurut Imam Khomeini ra, membaca salah satu ayat sari surat azaim yang empat, yaitu:

- Surat Al Alaq

- Surat An najm

- Surat Assajadah

- Surat Hamim Assajadah (Fushshilat)

3. Makruh melakukan hal-hal berikut:

a. Makan, minum dan tidur kecuali jika berwudhu’ terlebih dahulu.

b. Membaca lebih dari tujuh ayat AL Quran dan akan lebih makruh jika membaca lebih dari tujuh puluh ayat.

c. Menyentuh selain tulisan Al Quran dari bagian-bagian lainnya, begitu pula membawa dan menggantungkannya.

d. Menghias kuku dengan daun inai/ pacar.

e. Melakukan jima’ ketika janabahnya karena ihtilam.

4. Mandi janabah sudah mencakup wudhu’

5. Jika dipertengahan mandinya melakukan hal-hal yang membatalakan wudhu’, maka mandinya sah, namun wajib berwudhu’ untuk hal-hal yang disyaratkan wudhu’

6. Jika seseorang tidak dapat menentukan apakah yang keluar darinya mani atau bukan, maka dihukumi mani jika terkumpul padanya sifat-sifat mani yang tiga, yaitu:

a. Adanya tekanan ketika keluar.

b. Terasa syahwat (nikmat) di saat keluar.

c. Tubuh terasa lemas (lemah) setelah keluar.

Namun demikian dianjurkan bagi yang tidak berkumpul padanya ketiga sifat tersebut, untuk melakukan mandi janabah dan wudhu’, khususnya bagi perempuan dan orang yang sedang sakit.

7. Satu kali mandi dapat mencukupi beberapa mandi wajib dan mustahab, sesuai dengan niatnya. Jika salah satunya mandi janabah, maka tidak berwudhu’ lagi, jika tidak maka wajib berwudhu’ untuk melakukana hal-hal yang disyaratkan wudhu’

Tayammum

Tayammum adalah suatu aktifitas yang dilakukan dalam rangka menghilangkan hadats besar atau kecil disaat tidak memungkinkan untuk menghilangkannya dengan udhu’ dan mandi, karena salah satu sebab berikut:

  1. Tidak adanya waktu yang cukup untk mandi/ wudhu’
  2. Penggunaan air akan membahayakan dirinya.
  3. Tidak adanya waktu yang cukup untuk mandi atau wudhu’

I. Benda-benda yang bisa dipergunakan untuk tayammum

  1. Tanah
  2. Kerikil
  3. Batu
  4. Tanah liat
  5. Tembikar

Apabila kelima benda di atas tidak ada, maka boleh menggunakan debu yang menempel pada benda apa saja, dengan catatan jika dapat dikerik, maka wajib dikerik dan dikumpulkan terlebih dahulu, jika tidak maka cukup dengan memukulkan tangan pada benda-benda tersebut.

II. Cara (Rukun) Tayammum

  1. Memukulkan kedua tangan pada benda yang boleh dipergunakan tayammum.
  2. Mengusap seluruh dahi dan pelipis kanan kiri, dimulai dari awal tumbuhnya rambut sampai ujung hidung bagian atas. (Alis juga harus kena)
  3. Mengusap bagian luar telapak tangan kanan dengan dengan bagian dalam telapak tangan kiri, dari pergelangan sampai ujung jari.
  4. Mengusap bagian luar telapak tangan kiri dengan bagian luar telapak tangan kanan, dari pergelangan sampai ujung jari.
  5. Menurut Imam Khamnei, memukulkan lagi dua tangan ke benda yang boleh dipergunakan tayammum.
  6. Mengulang 3 dan 4.

Keterangan

  1. Sebagaimana pada wudhu’ wajib mengusap dari atas ke bawah.
  2. Wajah dan tangan yang diusap tidak diperkenankan bergerak.
  3. Mustahab kedua tangan dibenturkan terlebih dahulu sebelum diusapkan ke wajah atau tangan.

III. Beberapa hukum berkenaan dengan tayammum:

  1. Disyaratkan untuk sahnya tayammum beberapa hal yang disyaratkan dalam wudhu’/ mandi, seperti:
    1. Benda yang dipergunakan untuk tayammum adalah benda yang suci.
    2. Benda yang dipergunakan untuk tayammum adalah benda yang mubah.
    3. Anggota yang akan diuap harus sudah suci.
    4. Tidak ada penghalang walaupun hanya sebuah cincin.
    5. Mubasyarah
    6. Tertib.
    7. Muwalat
    8. Niat, sekaligus menentukan sebagai ganti dari wudhu’ atau mandi.
  2. Tidak boleh bertayammum sebelum masuk waktu, kecuali jika diniatkan untuk hal-hal lain dan ketika masuk waktu tayammumnya belum batal.
  3. Jika diketahui bahwa udzurnya akan hilang sebelumnya habis waktu, maka untuk bertayammum harus nunggu sampai hampir habis waktu.
  4. Tayammmum sebagai ganti dari janabah mencakup wudhu, adapun selainnya maka harus bertayammum dua kali, sekali untuk mandi dan sekali untuk wudhu’
  5. Tayammum sebagai ganti dari wudhu’ akan batal dengan hal-hal yang membatalkan wudhu’ dan tayammum sebagai ganti dari mandi akan batal dengan hal-hal yang mewajibkan mandi.
  6. Selain itu (no 5) tayammum akan batal dengan hilangnya udzurnya
  7. Jika mendapatkan air:
    1. Sebelum sholat maka batallah tayammumnya.
    2. Setelah sholat maka tayammum dan sholatnya dianggap sah.
    3. Sedang sholat setelah rukuk rakaat pertama, maka diteruskan sholatnya dan dianggap sah.
    4. Sedang sholat sebelum rukuk rakaat pertama, maka diteruskan sholatnya dan dianggap sah, hanya saja dianjurkan (ihiyath sunnah) mengulang lagi sholatnya dengan wudhu’ atau mandi.
  8. Bila seseorang bertayammum sebagai ganti dari janabah, kemudian melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu’nya, maka ia wajib bertayammum lagi sebagai ganti wudhu’
  9. Tayammum yang belum batal dapat dilakukan untuk berkali-kali sholat atau aktifitas lain yang disyaratkan kesucian padanya, kecuali tiga tayammum berikut:
    1. Tayammum karena sempitnya waktu, maka hanya boleh untuk sholat yang waktunya sempit tersebut.
    2. Tayammum untuk sholat jenazah.
    3. Tayammum untuk tidur.
  10. Boleh bertayammum walaupun tidak ada sebab-sebab yang disebutkan di atas untuk tujuan sholat jenazah dan untuk tidur jika telah berada di tempat tidur dan lupa tidak berwudhu’.

Sholat

Pembahasan sholat akan dibagi kepada beberapa pembahasan:

A. Muqaddimah,

yaitu hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan shalat.

I. Waktu sholat harian

    1. Subuh dimulai dari terbitnya fajar shodiq sampai terbitnya matahari. Pada hari-hari belasan setiap bulan qamariyah, menurut Imam Khomeini ra, ahwath wajib untuk mengakhirkan sholat subuh sekitar 15-20 menit dari terbitnya fajar (adzan subuh) Adapun menurut Imam Khamenei hal itu hanya ihtiyath sunnah saja.
    2. Dhuhur dan Ashar memiliki tiga waktu:

- Waktu khusus Dhuhur adalah sejak tergelincirnya matahari sampai sekedar melaksanakannya.

- Waktu khusus Ashar adalah beberapa menit sekedar melaksanakannya sebelum terbenam matahari.

- Waktu musytarak adalah waktu anatara waktu khusus Dhuhur dan waktu khusus Ashar.

- Waktu fadhilah Dhuhur dari tergelincirnya matahari sampai bayangan suatu benda seperti bendanya.

- Waktu fadhilah Ashar dari selesai melaksanakan sholat Dhuhur (di awal waktu) sampai bayangan suatu benda menjadi dua kali bendanya.

    1. Maghrib dan Isya’, memiliki tiga waktu berikut:

- Waktu khusus Maghrib, yaitu sejak terbenamnya matahari yang ditandai dengan hilangnya mega merah sebelah timur sampai sekedar melaksanakannya.

- Waktu khusus Isya’, yaitu beberapa menit dari pertengahan malam sekedar melaksankannya.

- Waktu musytarak adalah waktu antara waktu khusus Maghrib dan waktu khusus Isya’.

- Waktu fadhilah Maghrib dari hilangnya mega merah sebelah timur sampai hilangnya mega merah yang sebelah barat.

- Waktu fadhilah Isya’ dari hilangnya mega merah yang di sebelah barat sampai sepertiga malam.

Keterangan

  1. Pada waktu khusus tidak boleh dilakukan sholat lain.
  2. Pada waktu musytarak harus mendahulukan Dhuhur dari pada Ashar dan harus mendahulukan Maghrib dari pada Isya’
  3. Bagi mereka yang karena udzur atau yang lainnya tidak melaksanakan sholat Maghrib dan Isya’ sampai pertengahan malam, maka wajib melaksanakannya saat itu dengan tanpa niat adaa an dan qadha an, namun dengan niat maa fidz dzimmah.

II. Qiblah

1. Wajib bagi setiap orang yang sholat dalam keadaan ikhtiyariy (tidak dharurat) baik

sholat wajib ataupun sholat sunnah yang dilakukan dalam keadaan diam (tidak

jalan) untuk menghadapkan bagian depan badannya ke arah qiblat baik dengan

yakin atau sangkaan yang kuat.

2. Ketika setelah berusaha untuk menentukan arah qiblah tetapi belum juga dapat

menentukannya, maka wajib mengulang sholat ke arah yang empat atau arah yang

dimungkinkan merupakan arah qiblah.

3. Ketika setelah sholat ketahuan, bahwa arah qiblahnya salah, maka ada beberapa

kemungkinan berikut:

a) Kesalahannya tidak sampai ke arah kanan atau kiri (90 derajat) dan

ketahuannya pada saat sedang sholat, maka ia bisa merubah posisinya ke arah yang benar dan meneruskan sholatnya.

b) Kesalahannya tidak sampai 90 derajat dan ketahuannya setelah sholat, maka sholatnya dianggap sah.

c) Kesalahannya lebih dari 90 derajat dan ketahuannya setelah sholat, maka wajib mengulang sholatnya jika masih ada waktu.

d) Kesalahannya lebih dari 90 derajat dan ketahuannya pada saat sedang sholat dan waktu masih banyak, maka wajib mengulang sholatnya.

e) Kesalahannya 90 derajat atau lebih, ketahuannya saat sedang sholat dan sudah tidak ada waktu lagi, maka wajib merubah ke posisi yang benar.

· Ihtiyath mustahab untuk mengulangi shalat pada semua keadaan.

III. Menutup Aurat

Diwajibkan pada setiap sholat, baik wajib ataupun sunnah dan bagian-bagian yang tertinggal dari sholat, untuk menutup aurat, sebaimana ahwath wajib juga untuk sujud sahwi.

Aurat seorang laki-laki di dalam sholat adalah sebagaiamana auratnya di luar sholat, yaitu dua kemaluan; depan dan belakang.

Adapun aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah (sebatas yang wajib dibasuh dalam wudhu’), telapak tangan sampai pergelangan dan dua kaki sampai mata kaki (pemisah antara telapak kaki dan betis)

Untuk meyakinkan, bahwa yang wajib ditutup sudah tertutup, maka wajib melebihkan dari kadar wajib di atas.

Syarat-syarat penutup aurat (pakaian) dalam sholat

1. Kesucian, kecuali pada beberapa hal berikut:

  1. Najis darah yang ada baju orang yang sedang luka/ borok.
  2. Najis darah yang besarnya tidak sampai seruas jari telunjuk, dengan syarat bukan darah haidh, nifas dan istihadhah.
  3. Najis yang ada pada bagian pakaian yang kecil yang tidak bisa menutup aurat laki-laki, seperti kaos kaki, ikat pinggang, dll, dengan syarat bukan najis ‘ainiy dan tidak basah.

2. Mubah

3. Bukan dari kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.

4. Bukan dari emas atau sutra murni bagi laki-laki

IV. Tempat Sholat

Disyaratkan pada tempat yang digunakan untuk sholat:

  1. Mubah
  2. Tenang/ tidak goyang/ tidak jalan dalam keadaan sholat ikhtiyariy dan sholat wajib.
  3. Khusus tempat sujud disyaratkan:
    1. Suci
    2. Tanah/ batu dan segala sesuatu yang tumbuh dari tanah, namun bukan bahan makanan atau pakaian.
    3. Atau boleh juga kertas sebagai pengganti b.

Keterangan

  1. Jika tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan alas sujud seperti disebut di atas, maka dapat sujud pada yang disebutkan di bawah ini dengan secara berurutan:
    1. Kain/ baju yang terbuat dari kapas.
    2. Kain/ baju yang terbuat dari rami (kain linen)
    3. Baju yang dipakai yang terbuat dari jenis lain a dan b.
    4. Bagian luar telapak tangannya.
    5. Barang tambang.
  2. Jika ketika sedang sholat, kemudian hilang darinya (tidak ada padanya) tempat sujud yang memenuhi syarat, maka jika waktu masih banyak, ia wajib untuk memutuskan sholatnya dan mengulanginya lagi dari awal dengan menggunakan alas sujud yang memenuhi syarat. Namun jika waktu sudah sempit, maka ia boleh meneruskan sholatnya dengan sujud pada yang memungkinkan dari salah satu benda di atas (a-e) secara berurutan.
  3. Mustahab hukumnya melakukan sholat di masjid.
  4. Makruh (kurang pahalanya) melakukan sholat:
    1. Di kamar mandi.
    2. Di tempat-tempat kotoran
    3. Di jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat.
    4. Di tempat semut/ air walaupun sedang tidak ada semut dan airnya.
    5. Di atas kuburan atau diantara dua kuburan, kecuali kuburan para Imam as.
    6. Berhadapan dengan api atau lampu.
    7. Berhadapan dengan gambar, photo dan patung.
    8. Berhadapan dengan Al Quran atau kitab lain yang terbuka.
    9. Berhadapan dengan pintu yang terbuka

V. Adzan dan Iqamah

Termasuk yang sangat dianjurkan (mustahab muakkad) melakukan adzan dan iqamah sebelum melakukan sholat wajib harian yang lima kali, baik bagi laki-laki atau perrmpuan, sedang dirumah atau dalam perjalanan (musafir), adaa an atau qadhaa an, sendirian atau jamaah (untuk yang terakhir jika telah ada satu orang yang melakukannya, maka gugurlah bagi yang lain)

Tidak dianjurkan lagi untuk adzan bagi orang yang akan melaksanakan sholat Ashar yang dilaksanakan langsung setelah Dhuhur, begitu juga Isya’ yang dilaksanakan langsung setelah Maghrib, kecuali jika dipisah diantara keduanya dengan senggang waktu sekedar melaksanakan sholat dua rakaat.

Tidak dianjurkan lagi adzan dan iqamah ketika seseorang berada dlam sebuah jamaah, baik mereka sedang sholat atau sudah selesai, namun belum bubar, baik sholat bersama mereka atau tidak.

Lafadz adzan dan iqamah:

Adzan

Iqamah

Bacaan

2 X

1 X

الله أكبر الله أكبر

2 X

2 X

أشهد أن لا اله إلا الله

2 X

2 X

أشهد أن محمدا رسول الله

2 X

2 X

حي على الصلاة

2 X

2 X

حي على الفلاح

2 X

2 X

حي على خير العمل

--

2 X

قد قامت الصلاة

1 X

1 X

الله أكبر الله أكبر

2 X

1 X

لا اله إلا الله

  • Tambahan bacaan أشهد أن عليا ولي الله adalah bukan bagian dari adzan dan iqamah, namun hanya sebagai syiar saja.

B. Af ‘aal Sholat

Af’aal (pekerjaan) sholat terbagi menjadi dua; wajib dan mustahab. Yang wajib terbagi menjadi dua; wajib rukun dan wajib non rukun.

I. Wajib Rukun

Adalah kewajiban yang harus dilakukan dan akan batal sholat jika ditinggalkan atau ditambah baik dengan sengaja atau tidak. Yaitu sbb:

1. Niat

Yaitu dorongan dan motifasi untuk melakukan sholat karena melaksanakan tugas dan mendekatkan diri kepada Allah.

Wajib pada niat menentukan jenis sholat, serta adaa an atau qadhaa an jika masih memiliki tanggungan sholat qadho’.

Wajib adanya niat sholat yang berkesinambungan dari awal takbir sampai salam, maka jika seseorang memutuskan untuk memutuskan sholatnya di pertengahan sholat, batallah sholatnya, kecuali tanpa adanya senggang waktu dan tidak melakukan sesuatu kembali ke niat sholat.

Diperbolehkan merubah niat dalam beberapa keadaan berikut:

a. Dari sholat adaa an ke qadhaa an.

b. Sholat ke dua (Ashar/ Isya’) ke sholat pertama (Dhuhur/ Maghrib)

c. Sholat wajib ke sholat sunnah, dengan salah satu dari dua alasan berikut:

· Ingin bergabung dengan jamaah

· Ingin membaca surah Jum’ah dan Munafiqun pada sholat Dhuhur hari Jumat

d. Sholat jamaah ke sendirian (munfarid)

Keterangan: A – D tidak diperkenankan kebalikannya.

2. Takbiratul Ihram

Wajib membaca takbiratul ihram, yaitu bacaan (الله اكبر) dalam keadaan berdiri tegak dan tubuh tidak bergerak.

Dianjurkan (mustahab) di saat mengucapkan takbir ini, mengangkat kedua tangan diluruskan dengan telinga atau wajah dengan menghadapkan dua perut telapak tangan ke qiblah.

Dianjurkan juga takbir sebanyak enam kali sebelum atau sesudah takbiratul ihram atau tiga sebelumnya dan tiga setelahnya.

Sholat akan batal dengan mengucapkan takbiratul ihram yang kedua dan akan sah dengan takbiratul ihram yang ketiga, dan begitu seterusnya sah dengan ganjil dan batal dengan genap.

Takbir-takbir lain selain takbiatul ihram, seperti takbir akan ruku’, akan sujud dan bangun dari sujud hukumnya mustahab, namun wajib dilakukan dalam keadaan berdiri tegak (badan tidak bergerak).

3. Berdiri

Berdiri yang dianggap wajib rukniy adalah pada saat takbiratul ihram dan saat akan ruku’ adapun yang lainnya tidak.

Di dalam keadaan mampu pada saat berdiri disyaratakan 5 hal berikut:

a. Seluruh tubuh, kecuali tangan tenang dan tidak bergerak.

b. Berdiri tegak.

c. Mandiri tidak bersandar pada sesuatu.

d. Tidak adanya jarak yang tidak wajar antara dua kaki kanan dan kiri

e. Berdiri pada dua kaki.

Pada saat tidak memungkinkan untuk melakukan sholat berdiri, walaupun dengan bantuan tongkat atau bersandar pada sesuatu, maka seseorang harus melakukan sholat sebisa mungkin dengan sesuai kemampuan dengan urutan sbb:

a. Duduk.

b. Berbaring pada sebelah kanan dengan menghadapkan bagian depan badannya ke arah qiblah.

c. Berbaring pada sebelah kiri dengan menghadapkan bagian depannya ke arah qiblah.

d. Terlentang dengan menghadapkan kedua telapak kakinya ke arah qiblah.

4. Ruku’

Adalah membungkukkan badan seukuran sampainya dua tangan ke lutut.

Wajib pada ruku’ beberapa hal berikut:

a. Tenang (thuma’ninah)

b. Membaca tasbih pendek yaitu (سبحان الله ) sebanyak tiga kali atau tasbih panjang yaitu ( سبحان ربي العظيم وبحمده) sebanyak sekali. Dan mustahab diulang-ulang dengan jumlah ganjil.

Jika seseorang karena lupa langsung menuju sujud, jika ingat:

· di saat sebelum meletakkan dahinya ke tempat sujud, maka ia wajib berdiri tegak dan membungkukkan badannya dengan niat ruku’.

· Di saat telah meletakkan dahinya ke tempat sujud, maka batallah sholatnya.

5. Dua kali sujud dalam satu rakaat

Sujud adalah meletakkan tujuh anggota (dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua ujung ibu jari kaki) ke tempat sholat.

Wajib di dalam sujud beberapa hal berikut:

a. Tenang (thuma’ninah)

b. Membaca tasbih pendek yaitu (سبحان الله ) sebanyak tiga kali atau tasbih panjang yaitu ( سبحان ربي الأعلى وبحمده) sebanyak sekali. Dan mustahab diulang-ulang dengan jumlah ganjil.

c. Menekankan tujuh anggota tersebut ke tempat sholat (tidak sekedar nempel)

d. Tidak boleh tempat dahi lebih tinggi dari tempat lutut lebih dari satu batu bata atau empat jari dengan dirapatkan.

e. Khusus dahi disyaratkan dari tanah atau sesuatu yang tumbuh dari tanah, namun bukan bahan makanan atau pakaian, atau kertas.

Bagi orang yang pada dahinya ada udzur, sehingga tidak memungkinkan untuk sujud, maka bisa sujud sesuai dengan kemampuan sesuai urutan di bawah ini:

a. Pelipis bagian kanan

b. Pelipis bagian kiri.

c. Dagu

d. Bagian lain dari wajah.

Bagi orang yang tidak memungkinkan untuk sujud (karena gemuk, sakit, dll) maka ia wajib sujud sebisa mungkin, walaupun hanya menganggukkan kepalanya dan mengangkat turbah/ kertas.

II. Wajib Non Rukun (Ghayru Rukny).

Adalah kewajiban yang harus dilakukan dan akan batal sholat ketika ditambah atau ditinggalkan dengan sengaja.Yaitu hal-hal berikut:

1.Membaca fatihah, surah dan dzikir

Wajib pada rakaat pertama dan ke dua dari sholat wajib membaca surah al Fatihah dan satu surah sempurna setelahnya. Adapun pada rakkat ke tiga dan ke empat, boleh memilih antara surat Al Fatihah dan membaca tasbih berikut sebanya sekali dan mustahab tiga kali, yaitu:

سُبْحَانَ اللهِِِ وَالْحَمْد ُِِِِِِِِِللهِ وَلاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرْ

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam bacaan:

1. Basmalah adalah bagian dari setiap surah Al fatihah dan setiap surah lainnya, oleh karena wajib membacanya sebelum setiap surah, kecuali surah Attaubah (Bara ah) bahkan menurut Imam Khomeini wajib menentukan terlebih dahulu surah yang akan dibaca sebelum membaca basmalah.

2. Tidak diperkenankan membaca surah yang panjang sehingga menyebabkan habis waktu.

3. Tidak diperkenankan membaca surah azaa im yang empat dan jika karena lupa membacanya dan sampai pada ayat yang wajib sujud tilawah, atau mendengar orang lain membacanya, maka wajib menundukkan kepala sebagai isyarat sujud dan Ahwath mustahab setelah sholat sujud tilawah.

4. Khusus surah Adh Dhuha dan surah Al Insyirah wajib digabung dengan tetap membaca basmalah diantara keduanya. Begitu juga surah Al fiyl dan Quraisy.

5. Bagi seorang laki-laki wajib untuk mengeraskan suaranya (menampakkan huruf-huruf bacaannya) pada saat membaca Al fatihah dan surah pada rakaat pertama dan ke dua sholat subuh, Maghrib dan Isya’. Sebaliknya wajib memelankan pada rakaat ke tiga dan ke empat semua sholat. Adapun pada rakaat pertama dan ke dua sholat Dhuhur dan Ashar wajib dipelankan semua bacaan kecuali dianjurkan bacaan basamalah saja untuk dikeraskan.

6. Bagi wanita tidak ada kewajiban untuk mengeraskan bacaan, kecuali pada bacaan yang wajib dikeraskan oleh seorang laki-laki ia boleh memilih antara mengeraskan dan memelankan jika sholat sendirian atau di sebelah suami atau muhrimnya.

7. Bacaan diwajibkan benar, artinya tidak boleh merubah satu huruf dengan huruf lain. Adapun hukum-hukum tajwid lainnya, maka lebih baik jika diperhatikan juga.

8. Bagi yang tidak bisa membaca dengan benar dan tidak mungkin untuk belajar sehingga benar, maka dianggap sah dengan bacaan yang ada. Walaupun dianjurkan (ihtiyath mustahab) untuk selalu berjamaah.

9. Bagi yang bisa belajar namun tidak belajar, maka ihtiyath wajib untuk selalu bejamaah sebisa mungkin.

2. Tasyahhud

Wajib pada rakaat kedua -jika sholatnya lebih dari dua rakaat- setelah sujud kedua tasyahhud pertama, yaitu sbb:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اَللَّهُمَّ صَلَّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

Wajib pada rakaat terakhir setelah sujud kedua membaca tasyahhud akhir, yaitu sbb:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اَللَّهُمَّ صَلَّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

3.Salam

Wajib pada rakaat terakhir setelah membaca tasyahhud akhir, membaca salah satu salam berikut atau kedua-duanya, dengan catatan berurut yang pertama wajib dan kedua mustahab.

- اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْن

- اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

4. Tertib

Yaitu mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan.

5. Muwalat (berkesinambungan)

Yaitu tidak adanya jarak yang tidak wajar antara satu bagian sholat dengan lainnya, antara satu kewajiban dengan yang lain, antara satu bacaan dengan yang lain.

III. Hal-hal yang mustahab (dianjurkan)

1. Membaca doa iftitah sebelum takbiratul ihram atau setelahnya.

2. Memulai fatihah dengan ta awwudz

3. Membaca surah Al Qadr pada rakaat pertama dan surah Al Ikhlash pada rakaat ke dua.

4. Membaca qunut pada rakaat ke dua sebelum ruku’ pada setiap sholat, dengan membaca doa apa saja, lebih afdhol jika dari ayat Al Quran atau yang tertera dalam hadits. Jika lupa dan ingat saat ruku’ dianjurkan melakukannya setelah ruku' dan jika ingatnya setelah itu maka dianjurkan melakukannya setelah sholat (salam).

5. Duduk tawarruk, dengan memasukkan kaki kiri ke bawah telapak kaki kanan pada semua duduk.

6. Meletakkan dua tangan di atas dua paha, kanan diatas kanan dan kiri di atas kiri.

7. Pada duduk diantara dua sujud, membaca:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ رَبِّيْ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

8. Duduk istirahah, yaitu duduk setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan ke tiga sebelum berdiri (sangat ditekankan untuk tidak ditinggalkan)

9. Membaca ketika bangkit dari duduk:

بِحَوْلِ اللهِ وَقُوَّتِهِ أَقُوْمُ وَأَقْعُدُ

10. Menekankan ke dua tangan yang terbuka ke tempat sholat ketika bangkit.

11. Memperlama sujud dengan banyak doa dan dzikir, khususnya pada sujud terakhir.

12. Setelah salam membaca ta’qibah khususnya ta’qib Zahro’ as.

13. Khusus perempuan dianjurkan beberapa hal berikut:

a. Memakai perhiasan.

b. Memelankan seluruh bacaannya.

c. Merapatkan kedua kakinya ketika berdiri.

d. Merapatkan kedua payudaranya dengan kedua lengannya ketika berdiri.

e. Meletakkan kedua pahanya di atas pahanya ketika ruku’ tanpa menolaknya ke belakang.

f. Duduk terlebih dahulu sebelum sujud.

g. Sujud dengan memperkecil tubuhnya dan mendekatkannya ke tanah.

h. Duduk tarabbu’ (silah) pada semua duduknya.

IV. Hal-hal yang membatalkan sholat

1. Batalnya kesucian dari hadats kecil atau besar

2. Menambah atau meninggalkan satu wajib rukun baik sengaja atau lupa dan menambah atau meninggalkan wajib non rukun dengan sengaja.

3. Membaca aamin dengan sengaja dan bukan karena taqiyyah

4. Bersedekap dengan sengaja dan bukan karena taqiyyah.

5. Berbicara dengan sengaja satu huruf yang memiliki makna atau lebih dari satu huruf walaupun tidak bermakna.

6. Menangis dengan suara karena urusan dunia

7. Tertawa dengan suara.

8. Ragu bilangan yang tidak dapat dibenarkan.

9. Melakukan sesuatu yang merusak bentuk sholat.

V. Lupa Dan Keraguan

· Lupa

1. Seorang yang meninggalkan wajib rukun karena lupa dan ingat sebelum melakukan wajib rukun yang lain, maka ia harus kembali melakukan wajib rukun yang tertinggal.

2. Seorang yang meninggalkan wajib rukun dan ingat setelah (pada saat) melakukan wajib rukun yang lain, maka sholatnya batal.

3. Seorang yang meninggalkan wajib non rukun karena lupa dan ingat sebelum melakukan wajib rukun berikutnya, maka wajib kembali melakukan wajib non rukun yang tertinggal.

4. Seorang yang meninggalkan wajib non rukun karena lupa dan ingat setelah (pada saat) melaksanakan wajib rukun berikutnya, maka wajib meneruskan sholatnya dan setelah salam wajib mengganti yang diringgalkannya jika yang ditinggalkannya itu satu kali sujud dalam satu rakaat atau tasyahhud pertama, kemudian setelah itu sujud sahwi. Adapun selain keduanya maka tidak ada kewajiban menggantinya.

· Keraguan

1. Seorang yang ragu pekerjaan/ bacaan sholat, baik yang wajib rukun maupun non rukun pada saat belum melaksanakan pekerjaan/ bacaan lain setelahnya, maka wajib melaksanakan yang diragukannya itu.

2. Seorang yang ragu pekerjaan/ bacaan sholat, baik yang wajib rukun maupun non rukun pada saat sedang (telah) melaksanakan pekerjaan/ bacaan lain setelahnya, maka wajib meneruskan sholatnya dan tidak perlu memperhatikan yang diragukannya itu.

3. Seorang yang banyak atau sering ragu (was-was) maka diwajibkan untuk tidak memperhatikan yang diragukannya, namun melanjutkan sholatnya, baik seperti no. 1 ataupun 2.

4. Seorang yang ragu dalam bilangan rakaat:

a. Pada sholat yang dua rakaat atau tiga, maka batallah sholatnya.

b. Pada sholat yang empat rakaat:

· Antara 1 dan 2 maka batallah sholatnya

· Antara 2 dan 3 setelah selesai dari sujud yang kedua, maka wajib dianggap 3 dan setelah salam melakukan sholat ihtiyath satu rakaat berdiri atau dua rakaat duduk.

· Antara 3 dan 4 maka wajib dianggap 4 dan setelah salam melakukan sholat ihtiyath 1 rakaat berdiri atau dua rakaat duduk.

· Antara 2, 3 dan 4, maka wajib dianggap 4 dan setelah salam melakukan sholat ihtiyath satu rakaat berdiri dan dua rakaat duduk.

· Antara 4 dan 5 setelah sujud yang ke dua, maka dianggap 4 dan langsung tasyahhud akhir dan salam kemudian sujud sahwi.

· Antara 4 dan 5 pada saat berdiri, maka wajib dianggap 5, sehingga harus duduk dan tasyahhud akhir dan salam. Setelah itu melakukan sholat ihtiyath 1 rakaat berdiri atau dua rakaat duduk.

Keterangan

1. Sholat ihtiyath di atas wajib dilaksanakan langsung setelah salam sebelum melaksanakan hal-hal lain yang membatalkan sholat. Jika telah melakukan yang demikian maka ihtiyath wajib melakukan sholat ihtiyath seperti di atas dan mengulang sholatnya.

2. Tidak diperkenankan memutuskan sholatnya dan mengulang pada saat ragu yang masih dibenarkan seperti di atas.

3. Cara seperti di atas tidak perlu lagi dilaksanakan ketika keraguannya berubah menjadi dhon (sangkaan yang kuat) atau yakin.

4. Dianjurkan (ihtiyath mustahab) mengulangi lagi sholat setelah melakukan kewajiban seperti di atas.

Cara sholat ihtiyath

Sholat ihtiyath terdiri dari:

1. Niat

2. Takbiratul ihram

3. Fatihah (dengan pelan tanpa surah lain dan qunut)

4. Ruku’

5. Sujud 2X

6. Tasyahhud dan salam

Keraguan yang tidak perlu diperhatikan

1. Keraguan yang terjadi setelah sholat, baik dalam bacaan, bilangan dan syarat sah.

2. Keraguan yang terjadi setelah melakukan pekerjaan lain setelahnya.

3. Keraguan sudah sholat atau belum setelah habis waktu.

4. Keraguan orang yang banyak ragu (was-was)

5. Keraguan makmum pada bilangan rakaat ketika imam tidak ragu atau sebaliknya.

6. Keraguan bilangan rakaat pada sholat sunnah, lebih afdhol memilih yang lebih sedikit, kecuali jika hal yang lebih banyak membatalkan, maka wajib memilih yang lebih sedikit.

Sujud Sahwi, Tilawah dan Syukur

Selain sujud yang wajib dalam sholat ada sujud lain yang berbeda hukum dan caranya, yaitu sbb:
I. Sujud Sahwi

Yaitu dua kali sujud yang dilakukan setelah salam dan diakhiri dengan tasyahhud dan salam.

Tidak disyaratkan pada sujud sahwi syarat tertentu kecuali niat dan meletakkan dahi pada benda yang boleh dijadikan tempat sujud. Mustahab takbir dan membaca salah satu doa berikut:

5. – بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِه

6. – بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

7. – بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Hukum Sujud Sahwi

1. Wajib pada saat melaksanakan hal-hal berikut

    1. Berbicara karena lupa (tidak sengaja)
    2. Salam tidak pada tempatnya
    3. Lupa satu sujud dalamsatu rakaat dan ingatnya setelah masuk ke rukun lain (ruku’)
    4. Lupa tasyahhud pertama dan ingatnya setelah masuk ke rukun lain (ruku’)
    5. Keraguan antara empat dan lima di saat duduk

2. Mustahab pada setiap pengurang dan penambahan di selain yang disebut di atas dan di selain wajib rukun.

Sujud sahwi wajib diulang pada saat penyebabnya lebih dari satu dan wajib dilaksanakan langsung setelah salam. Jika lupa maka wajib melaksanakannya di saat ingat dan berdosa dengan mengakhirkannya (tanpa sebab)

II. Sujud Tilawah

Yaitu sujud yang wajib dilakukan ketika membaca atau mendengar (baca memperhatikan) salah satu ayat dari surah azaa im yang empat di bawah ini dengan sempurna:

  1. Ayat terakhir dari surah Al ‘Alaq
  2. Ayat terakhir dari surah An Najm
  3. Ayat 15 dari surah As Sajdah
  4. Ayat 28 dari surah Haa mim As Sajdah (Fushshilat)

Ihtiyath mustahab untuk sujud tilawah bagi yang mendengarnya saja tanpa memperhatikan atau mendengarkannya dari tape recorder.

Sebagaimana sujud sahwi, sujud tilawah harus kangsung segera dilaksanakan, jika tidak berdosa dengan mengakhirkan dan tidak disyaratkan apa-apa, kecuali niat dan meletakkan dahi ke tempat yang boleh dijadikan tempat sujud. Mustahab takbir dan membaca doa berikut:

لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ حَقًّا حَقًّا لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ إِيْمَانًا وَتَصْدِيْقًا لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ عُبُوْدِيَّةً وَرِقًّا

سَجَدْتُ لَكَ يَا رَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا لاَ مُسْتَنْكِفًا وَلاَ مُسْتَكْبِرًا بَلْ اَنَا عَبْدٌ ذَلِيْلٌ خَائِفٌ مُسْتَجِيْرٌ

III. Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dianjurkan untuk dilakukan pada saat mendapatkan kenikmatan atau terhindar dari musibah dan bahaya.

Tidak ada syarat apapun dalam sujud syukur, hanya anjuran membaca:

اَلْحَمْدُ ِلله atau شُكْرًا ِلله

satu kali atau tiga kali atau seratus kali

P U A S A

Adalah mencegah diri untuk melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari yang ditandai dengan hilangnya mega merah di sebelah timur dengan niat mendekatkan diri (qurbah) kepada Allah dengan melaksanakan perintahNya.

I. Syarat-syarat wajib puasa[1]

  1. Baligh dan berakal sehat.
  2. Tidak dalam keadaan haidh dan nifas.
  3. Puasa tidak membahayakan dirinya.
  4. Tidak sedang dalam perjalanan yang mewajibkan qashar (musafir)

II. syarat-syarat sah puasa[2]

    1. Semua yang disebut di atas.
    2. Islam dan Iman
    3. Niat yang waktunya adalah sbb:

a. Puasa Ramadhan bagi orang yang tidak memiliki udzur, waktunya adalah sebelum masuk waktu subuh atau bersamaan dengan waktu subuh.

b. Puasa Ramadhan bagi yang memiliki udzur, seperti tidak tahu, bahwa pada hari itu adalah Ramadhan, atau baru datang dari perjalanan, atau baru sembuh dari sakit, waktunya sampai masuknya waktu Dhuhur.

c. Puasa wajib lain selain Ramadhan selain puasa nadzar yang tidak ditentukan waktunya, atau puasa qadho’ Ramadhan, waktunya sampai masuk waktu Dhuhur.

d. Puasa sunnah, waktunya sampai sebelum masuk waktu maghrib.

III. Hal-hal yang membatalkan puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja

2. Onani

3. Memasukkan cairan makanan ke dalam tubuh

4. Muntah dengan disengaja.

5. Sengaja tetap dalam keadaan janabah sampai masuk waktu subuh.

6. Memasukkan seluruh kepala ke dalam air (Ahwath wajib)

7. Masuknya debu yang tebal ke dalam kerongkongan.

8. Melakukan hubungan badan suami istri dengan sengaja.

9. Berbohong atas nama Allah SWT, Nabi Saww dan para Imam as.

IV Macam-macam kewajiban puasa qadho’

A. Qadha’ tanpa kaffarah (namun hari itu harus tetap puasa)

    1. Bagi seorang yang setelah junub tidur lagi untuk kali kedua dan ketiga, dengan niat akan bangun lagi sebelum subuh, namun tertidur sampai masuk waktu subuh.
    2. Bagi orang yang membatalkan puasa dengan niat untuk membatalkan puasa, namun tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. Begitu juga orang yang membatalkan puasanya dengan riya’
    3. Bagi yang terus makan dan minum dengan anggapan belum masuk waktu subuh (tanpa memperhatikan waktu) setelah itu ketahuan bahwa sudah masuk waktu subuh.
    4. Bagi orang yang tetap makan dan minum karena pemberitahuan orang lain, bahwa belum masuk waktu subuh, ternyata sudah masuk waktu subuh.
    5. Bagi orang yang terus makan dan minum padahal telah diberitahu, bahwa sudah masuk waktu subuh, namun ia menganggap orang tersebut tidak serius dalam pemberitaannya.
    6. Bagi orang yang berbuka puasa bersandarkan kepada orang lain yang dapat dijadikan sandaran (dapat dipercaya dan tahu hukum) yang memberitahukan padanya, bahwa sudah masuk waktu Maghrib, ternyata belum masuk.
    7. Bagi yang berbuka puasa karena langit sudah gelap dan dia merasa yakin, bahwa sudah masuk waktu Maghrib, namun ternyata belum masuk, dengan syarat langit tidak dalam keadaan mendung.
    8. Bagi orang yang lupa mandi janabah dan ingat setelah berlalu sehari atau lebih.
    9. Bagi yang memasukkan air ke dalam mulut untuk kumu-kumur, namun secara tidak sengaja ada air yang masuk ke dalam kerongkongan.

B. Qadha’ tanpa kaffarah dan pada hari itu tidak wajib berpuasa.

i. Bagi orang yang tua yang tidak mampu berpuasa, begitu juga orang yang memiliki penyakit tidak dapat menahan haus, jika setelah itu mampu melaksanakannya.

ii. Bagi yang tidak berpuasa karena sebab yang membolehkannya tidak berpuasa, seperti musafir, sakit, haidh atau nifas.

iii. Wanita hamil atau menyusui yang puasa membahayakan dirinya saja.

C. Qadha’ dengan fidyah (satu hari satu mud makanan, yaitu + 700 gr beras)

--à bagi wanita hamil yang hampir melahirkan dan wanita menyusui jika

membahayakan anaknya atau dirinya dan anaknya.

D. Qadho’ dengan kaffarah biasa , yaitu memilih salah satu dari yang tiga berikut:

· Memerdekakan budak

· Puasa 2 bulan berturut-turut

· Memberi makan 60 orang miskin)

---à Bagi yang membatalkan puasanya dengan sengaja dengan melakukan

salah satu dari yang membatalkan puasa, kecuali muntah dengan

sengaja.

E. Qadha’ dengan kaffarah ganda, yaitu wajib melakukan ketiga sanksi di atas.

à Bagi yang membatalkan puasanya dengan yang haram, seperti minum/ makan

yang haram, zina, onani dll.

F. Fidyah tanpa qadha’

---à Bagi yang tidak berpuasa karena sakit dan sakitnya terus berlanjut sampai bulan Ramadhan berikutnya.

V. Hukum puasa qadha’

  1. Tidak boleh diakhirkan sampai tiba bulan Ramadhan tahun berikutnya.
  2. Jika diakhirkan sampai masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya, maka ia berdosa dan wajib tetap melakukannya kapan saja sebelum mati dan membayar fidyah (1 fidyah untuk satu hari)
  3. Boleh bagi orang yang sedang puasa qadha’, untuk membatalkan puasa qadha’nya sebelum Dhuhur.
  4. Bagi yang membatalkan puasa qadha’nya setelah Dhuhur, maka selain wajib menggantinya pada hari yang lain, ia wajib memberi makan 10 orang miskin dan jika tidak mampu berpuasa tiga hari.
  5. Wajib bagi anak laki-laki tertua untuk mengganti puasa ayahnya yang ditinggalkan dan menurut Imam Khamenei ibunya juga.

VI. Orang-orang yang tidak diwajibkan baginya qadha’

  1. Orang kafir asli jika masuk islam.
  2. Orang sunni yang menjadi syiah jika yang dia lakukan saat sunni sesuai dengan madzhabnya saat itu atau sesuai dengan madzhab syiah.
  3. Anak kecil yang baligh pada siang hari bulan Ramadhan, walaupun sebelum Dhuhur.
  4. Bagi yang tidak berpuasa karena musafir, sakit, haidh dan nifas kemudian mati pada Ramadhan tersebut.

VII. Cara menetapkan awal bulan Ramadhan dan awal Syawal

1. Dengan melihat sendiri bulan sabit tanggal 1 Ramadhan/ Syawal pada saat adzan Maghrib dan beberapa saat setelahnya pada tanggal 29 bulan sebelumnya, yang munculnya di sebelah barat di sekitar terbenamnya matahari. Menurut Imam Khomeini harus dengan mata telanjang dan menurut Imam Khamenei boleh juga dengan alat (teleskop)

  1. Dengan berlalunya 30 hari dari bulan berikutnya.
  2. Dengan persaksian dua orang laki-laki yang adil.
  3. Dengan tawatur, artinya sudah menjadi berita umum, karena banyak yang melihatnya, walaupun mereka tidak adil, namun mustahil mereka sepakat dalam kebohongan dan akhirnya menimbulkan keyakinan pada kita.
  4. Ketetapan hakim syar’iy, dengan syarat kita tidak tahu kesalahannya atau kesalahan sumbernya.

VIII.Macam-macam hukum puasa

  1. Puasa wajib
    1. Puasa bulan Ramadhan.
    2. Puasa qadha’ Ramadhan dan puasa ayah/ ibu yang meninggal bagi anak tertua laki-laki
    3. Puasa nadzar.
  2. Puasa haram
    1. Puasa di dua hari raya Idul Fitri dan Idul adha.
    2. Puasa pada tanggal 30 sya’ban dengan niat puasa Ramadhan.
    3. Puasa pada hari-hari tasyriq, yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah bagi yang sedang di Mina.
    4. Puasa memenuhi nadzar maksiat.
    5. Puasa wishal, artinya menyambung puasa sampai hari berikutnya dengan niat puasa.
    6. Puasa diam, niat berpuasa dalam keadaan tidak akan berbicara.
    7. Puasa sunnah seorang istri tanpa disetujui oleh suaminya.
  3. Puasa sunnah, banyak sekali, diantaranya:
    1. Puasa tiga hari setiap bulan, afdholnya hari Kamis pertama, hari Kamis terakhir dan hari Rabu pertama pada sepuluh hari kedua setiap bulan.
    2. Puasa pada hari-hari putih (Ayyamul Biydh) yaitu tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan.
    3. Hari Idul Ghadir tanggal 18 Dzulhijjah.
    4. Hari lahir Nabi Muhammad Saww tanggal 17 rabiul Awal
    5. Hari mab’ats/ bi’tsah (pengangkatan) Nabi Saww tanggal 27 Rajab.
    6. Hari arafah tanggal 9 Dzulhijjah, bagi orang yang puasa tidak mencegahnya untuk dapat membaca doa Arafah dan tanggal 1 Dzulhijjah telah ditetapkan dengan hilal, sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa hari itu adalah tanggal 10 yang merupakan hari raya Idul Adha.
    7. Hari Mubahalah tanggal 24 Dzulhijjah sebagai tanda syukur kepada Allah SWT yang telah menampakkan keutamaan Ahlul Bayt as.
    8. Setiap hari Kamis dan Jumat
    9. Tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah
    10. Bulan rajab dan Sya’ban secara keseluruhan atau beberapa hari dari keduanya, walaupun masing-masing satu hari atau bahkan satu hari dari keduanya.
    11. Tanggal 1 dan 3 bulan Muharram
  4. Puasa Makruh
    1. Puasa seorang tamu tanpa izin tuan rumahnya.
    2. Puasa anak kecil tanpa izin orang tuanya.

Catatan

1. Pada hari syak Ramadhan, dimana tidak jelas apakah sudah tanggal 1 Ramadhan atau masih tanggal 30 Sya’ban, kita tidak diwajibkan berpuasa. Hanya saja kita dianjurkan berpuasa dengan niat puasa sunnah Sya’ban atau dengan niat global, artinya kalau sudah Ramadhan maka puasa saya, puasa wajib dan kalau masih belum Ramadhan, maka puasa saya sunnah. Dengan salah satu dua niat tersebut jika memang setelah itu terbukti, bahwa saat itu sudah masuk bulan Ramadhan, maka tidak perlu lagi mengqadha’nya.

  1. Jika pada hari syak kita tidak berpuasa, dan sebelum Dhuhur dipastikan bahwa saat itu adalah bulan Ramadhan dan kita belum makan/ minum serta tidak melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa, maka kita wajib niat puasa dari saat itu.
  2. Jika kita sudah makan/ minum atau melakukan hal yang membatalkan puasa, maka kita wajib imsak (tidak makan dan minum dan . . .) sampai Maghrib kemudian setelah bulan Ramadhan kita wajib meng qadha’nya.
  3. Jika dipastikannya setelah Dhuhur, maka kita juga wajib imsak sampai Maghrib dan meng qadha’nya, baik telah makan/ minum atau yang lainnya ataupun tidak.
  4. Pada hari syak Ramadhan tidak boleh hukumnya kita berpuasa dengan niat Ramadhan.
  5. Pada hari syak Syawal, dimana tidak jelas apakah sudah masuk tanggal 1 Syawal atau masih tanggal 30 Ramadhan, kita diwajibkan untuk tetap berpuasa.
  6. Seorang musafir jika berangkat dari kotanya sebelum waktu Dhuhur, maka puasanya batal, kecuali ia kembali lagi ke kotanya sebelum Dhuhur dan belum melakukan yang membatalkan puasa.
  7. Seorang musafir yang tiba sebelum Dhuhur di kotanya sendiri (wathan) atau di tempat yang akan tinggal disitu 10 hari atau lebih (muqim) dan sebelumnya belum melakukan yang membatalkan puasa, maka ia wajib niat puasa dan melanjutkan hari-harinya dengan puasa.
  8. Seorang musafir yang akan tiba sebelum Dhuhur di kotanya atau di tempat muqimnya dan dia tidak ingin berpuasa di hari itu, maka ia harus melakukan yang membatalkan puasa (makan/ minum/ …) sebelum masuk kota tersebut.
  9. Seorang musafir yang akan mengadakan perjalanan harus tetap dalam keadaan puasa sampai ia melewati batas tarakhkhus (dimana adzan kotanya tidak terdengar lagi atau rumah penduduk akhir kotanya tidak kelihatan lagi)
  10. Jika sudah ditetapkan secara syar’iy hilal di suatu tempat, maka tempat lain yang satu ufuq atau berdekatan dengannya boleh mengikutinya dalam penetapan hilal tersebut.
  11. Puasa dua bulan berturut-turut dapat dilakukan dengan cara berpuasa 1 bulan penuh dan satu hari di bulan berikutnya, tanpa ada hari yang dilewati tanpa puasa tanpa udzur, kemudian sisanya boleh dicicil sampai genap 60 hari.
  12. Jika pada bulan pertama kita memiliki udzur untuk tidak puasa, maka saat hilang udzur kita wajib berpuasa kembali, kalau tidak maka gugur puasa sebelumnya.
  13. Kaffarah memberi makan 60 orang miskin atau fidyah dapat diberikan mentahnya, yaitu berupa beras/ makanan pokok lainnya. Sebagaimana juga dapat diberikan yang sudah masak, yang berati harus lengkap dengan lauknya.

Z A K A T

Zakat dalam arti bahasa adalah tumbuh dan penyucian

Zakat terbagi menjadi dua:

I. Zakat Maal (harta) Yaitu zakat yang harus dikeluarkan dari harta tertentu yang kita miliki setelah terpenuhinya syarat umum dan khusus.

1. Syarat-syarat umum wajib zakat:

  1. Baligh.
  2. Berakal sehat
  3. Merdeka.
  4. Kepemilikan.
  5. Memiliki hak penuh untuk mempergunakannnya (tasharruf)
  6. Memiliki jumlah kadar minimal (nishab)

2. Harta yang berhubungan dengan wajib zakat:

    1. Onta.
    2. Sapi/ Kerbau
    3. Gandum
    4. Jelai/ juwawet[3]
    5. Kurma
    6. Kismis
    7. Emas
    8. Perak

3. Syarat-syarat khusus wajib zakat binatang:

  1. Haul, artinya berada di bawah kepemilikannya selama satu tahun (sempurna 11 bulan).
  2. Saum, artinya binatang ternak tersebut makan rumput-rumput yang ada tanpa mengharuskan pemiliknya mengeluarkan biaya.
  3. Tidak digunakan untuk kerja (mencari uang).
  4. Sampai pada nishab, yaitu sbb:

Binatang

Nishab

Yang wajib dikeluarkan

Keterangan

Onta

Tidak perlu

Sapi

30 ekor

1 ekor anak sapi yang beumur dua tahun (tabi’)

Berlaku untuk kelipatannya

40 ekor

1 ekor anak sapi yang berumur tiga tahun (musinnah)

Berlaku untuk kelipatannya

Kambing

40 ekor

1 ekor kambing

121 ,,

2 ,, ,,

201 ,,

3 ,, ,,

301 ,,

4 ,, ,,

400 ,,

4 ,, ,,

Untuk selanjutnya setiap kelipatan 100, satu ekor.

Catatan :

1. Seseorang boleh mengeluarkan zakatnya dari binatang yang wajib dizakati, atau harta lainnya (uang) senilai binatang tersebut.

2. Tidak boleh mengeluarkan binatang sebagai zakat dari binatang yang sakit, tua, cacat mata , yang baru melahirkan dan belum berlalu 15 hari dari saat melahirkan, sangat gemuk yang dipersiapkan untuk makan dan pejantan

4. Syarat-syarat khusus zakat emas dan perak:

1. Haul

2. Berbentuk uang.

3. Nishab, yaitu: a. Pada emas 20 dinar (20 X 3,5 gram) -----------à wajib

dikeluarkan 10 qirath (1/2 dinar )

- Kemudian setiap kelipatan 4 ditambah 2 qirath (0,35 gram)

b. Pada perak 200 dirham (200 X 2,5 gram) -------à wajib

dikeluarkan 5 dirham (5 X 2,5 gram)

- Kemudian setiap kelipatan 40 dirham wajib dikeluarkan

satu dirham

5. Nishab tanaman: 847, 207 Kg ----------à jika diairi dengan air hujan, sungai atau sejenisnya wajib dikeluarkan 1/10 dan jika diairi dengan timba, mesin, dan sejenisnya wajib dikeluarkan 1/20

6. Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat:

  1. Faqir
  2. Miskin
  3. Amil dengan izin hakim syar’iy
  4. Gharim, yaitu yang memiliki hutang bukan untuk maksiat dan tidak mampu membayarnya.
  5. Ibnus sabil, yaitu musafir bukan untuk maksiat yang tidak memiliki ongkos pulang ke tempat asalnya.
  6. Fi sabilillah, segala proyek kebaikan umum untuk Islam dan kaum muslimin.
  7. Budak Mukatab
  8. Muallaf, yaitu orang yang lemah imannya, baik muslim atau non muslim yang diharapkan dengan hal itu akan tertarik pada Islam.

7. Syarat-syarat penerima zakat:

  1. Iman (syiah) kecuali no. 8
  2. Faqir dan miskin diharuskan bukan orang yang berada di bawah tanggungannya, seperti anak, orang tua dan istri daa im.
  3. Bukan peminum khamer atau pelaku maksiat yang jelas dan melakukan maksiat dengan terang-terangan.
  4. Non Hasyimi, jika dari selain mereka. Adapun dari sesama Hasyimi maka tidak ada masalah

Catatan:

  1. Diwajibkan adanya niat qurbah untuk mengeluarkan zakat.
  2. Lebih afdhol jika zakat diserahkan kepada marja’ taqlid nya, untuk dibagikan kepada yang berhak.
  3. Lebih afdhol jika zakat diberikan kepada yang masih ada hubungan famili atau orang-orang sholeh dan berilmu.
  4. Tidak wajib membagi zakat kepada semua golongan yang delapan.

II. Zakat Fitrah yang disebut juga sebagai zakat badan,

  1. Wajib bagi setiap orang yang baligh, berakal sehat dan ghaniy (memiliki apa yang menjadi kebutuhan hidupnya dalam setahun, baik berupa uang tunai atau sejenisnya atau pekerjaan tetap)
  2. Bagi yang telah memenuhi syarat wajib mengeluarkannya untuk dirinya dan orang yang berada di bawah tanggungannya seperti anak, istri, orang tua dan tamu yang menjadi tanggungannya pada malam hari idul fitri.
  3. Jenis yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok suatu tempat atau nilai uangnya.
  4. Kadar yang harus dikeluarkan adalah 4 mud (4 X 700 gr) ----à 3 kg
  5. Waktu wajibnya adalah sejak terbenam matahari akhir Ramadhan dan masuk malam idul fitri (1 syawal) sampai dhuhur hari esoknya.
  6. Diberikan kepada salah satu dari golongan yang delapan di atas, namun lebih afdhol jika diserahkan kepada faqir atau miskin mu’minin. Dan jika tidak ada boleh diberikan kepada para mustadh’afin kaum muslimin.
  7. Bagi seorang faqir yang memiliki kadar zakat yang dapat dikeluarkan mustahab juga mengeluarkan walaupun dengan digilir di kalangan anggota keluarga terlebih dahulu.

K H U M U S

Secara bahasa berarti seperlima, dalam istilah fiqih artinya kewajiban mengeluarkan seperlima dari jenis-jenis tertentu dari harta kita.

I. Jeni-jenis harta yang berkaitan dengan kewajiban khumus:

  1. Harta rampasan perang.
  2. Barang tambang, seperti emas, perak, besi, kuningan, segala jenis batu-batu berharga, belerang dan segala jenis minyak bumi, ketika mencapai nishab (20 dinar atau 200 dirham)
  3. Harta karun yang ditemukan dari dalam tanah dan tidak diketahui pemiliknya, ketika mencapai nishab (20 dinar atau 200 dirham)
  4. Segala yang didapakan dari dalam laut dengan menyelam dari barang-barang berharga, seperti berlian dan sejenisnya, ketika mencapai satu dinar.
  5. Tanah yang dibeli oleh seorang dzimmiy dari seorang muslim.
  6. Harta yang bercampur antara halal dan haram dan tidak diketahui berapa jumlah yang haram serta tidak diketahui pemiliknya.
  7. Kelebihan dari penghasilan dalam satu tahun dari kebutuhan hidup di tahun itu.

II. Hal-hal yang diperkecualikan dari khumus:

  1. Hadiah
  2. Hibah
  3. Warisan.
  4. Maskawin
  5. Uang pengganti maskawin (khulu’)
  6. harta yang didapatkan dari khumus atau zakat.

III. Orang-orang yang berhak menerima khumus adalah seperti yang tercantum dalam

surat Al Anfal 41, yaitu sbb:

    1. Allah SWT
    2. Rasul SAWW
    3. Dzul Qurba (Para Imam)
    4. Anak-anak yatim
    5. Orang-orang miskin
    6. Ibnus Sabil

Keterangan:

² 1/2/3 disebut sebagai sahmul Imam yang pada masa ghaibah diserahkan kepada Marja'/ Wali faqih atau wakil dan orang yang mendapatkan ijazah dari beliau, yangmana beliau nantinya akan mempergunakannya dalam hal-hal yang diyakini Imam Mahdi as rela dan setuju, seperti pendanaan dakwah, dsb.

² 4/5/6 disebut dengan sahmus saadah, yang juga harus diserahkan seperti sahmul Imam, kecuali mendapatkan izin untuk menyerahkannya langsung kepada mereka.



[1] Syarat-syarat yang jika terpenuhi pada seseorang, maka puasa menjadi wajib baginya.

[2] Syarat-syarat yang menjadikan puasa wajib seseorang itu sah.

[3] Biji-bijian sejenis gandum, sya ‘iyr (Arab). Juw (Parsi), barley (Ingggris), bulir (Madura)

Komentar

Anonim mengatakan…
[url=http://firgonbares.net/][img]http://firgonbares.net/img-add/euro2.jpg[/img][/url]
[b]computer software online store, [url=http://firgonbares.net/]online software resellers[/url]
[url=http://firgonbares.net/][/url] adobe acrobat 9 pro extended quarkxpress project viewer
adobe photoshop cs3 serial [url=http://firgonbares.net/]of software resellers in[/url] to buy software at
[url=http://firgonbares.net/]shop software downloads[/url] my canada software
[url=http://firgonbares.net/]academic software deals[/url] windows xp sp4
selling used software [url=http://firgonbares.net/]how to clear photos in acdsee[/b]
Anonim mengatakan…
[url=http://sunkomutors.net/][img]http://sunkomutors.net/img-add/euro2.jpg[/img][/url]
[b]outside sales software, [url=http://sunkomutors.net/]5 Pro[/url]
[url=http://sunkomutors.net/][/url] commerce store software software office originale
teacher discount on software [url=http://sunkomutors.net/]discount software ms[/url] 4.0 software price
[url=http://sunkomutors.net/]college software discounts[/url] discount software discount
[url=http://sunkomutors.net/]buy database software[/url] buy dvd burner software
software webshop [url=http://sunkomutors.net/]office software review[/b]
Anonim mengatakan…
Good day !.
might , perhaps curious to know how one can reach 2000 per day of income .
There is no need to invest much at first. You may start earning with as small sum of money as 20-100 dollars.

AimTrust is what you thought of all the time
The company represents an offshore structure with advanced asset management technologies in production and delivery of pipes for oil and gas.

It is based in Panama with affiliates everywhere: In USA, Canada, Cyprus.
Do you want to become a happy investor?
That`s your chance That`s what you desire!

I feel good, I began to get income with the help of this company,
and I invite you to do the same. It`s all about how to choose a correct companion utilizes your funds in a right way - that`s the AimTrust!.
I make 2G daily, and my first investment was 500 dollars only!
It`s easy to get involved , just click this link http://wyzatemi.1accesshost.com/cacado.html
and lucky you`re! Let`s take this option together to get rid of nastiness of the life
Anonim mengatakan…
[url=http://vonmertoes.net/][img]http://vonmertoes.net/img-add/euro2.jpg[/img][/url]
[b]for purchase of software, [url=http://bariossetos.net/]adobe photoshop cs3 for mac[/url]
[url=http://bariossetos.net/][/url] coreldraw 12 program access my canada software
student discounts on computer software [url=http://vonmertoes.net/]coreldraw graphics suite x4[/url] microsoft office 2007 educator discount
[url=http://bariossetos.net/]repair windows xp[/url] microsoft office 2003 crack
[url=http://bariossetos.net/]educational software application[/url] buy adobe software online
office 2003 templates [url=http://hopresovees.net/]microsoft office 2003 professional training video[/b]
Anonim mengatakan…
Good day !.
You may , perhaps curious to know how one can reach 2000 per day of income .
There is no initial capital needed You may commense to receive yields with as small sum of money as 20-100 dollars.

AimTrust is what you haven`t ever dreamt of such a chance to become rich
The firm represents an offshore structure with advanced asset management technologies in production and delivery of pipes for oil and gas.

Its head office is in Panama with offices everywhere: In USA, Canada, Cyprus.
Do you want to become an affluent person?
That`s your chance That`s what you desire!

I feel good, I started to get real money with the help of this company,
and I invite you to do the same. If it gets down to choose a proper companion who uses your funds in a right way - that`s the AimTrust!.
I earn US$2,000 per day, and my first deposit was 1 grand only!
It`s easy to join , just click this link http://lisaqybos.builtfree.org/nemymif.html
and lucky you`re! Let`s take this option together to become rich
Anonim mengatakan…
[url=http://hopresovees.net/][img]http://hopresovees.net/img-add/euro2.jpg[/img][/url]
[b]medical office billing software, [url=http://vonmertoes.net/]web hosting reseller software[/url]
[url=http://bariossetos.net/][/url] order to install software shop 22 software
microsoft windows xp [url=http://bariossetos.net/]student discount software photoshop[/url] and software store
[url=http://hopresovees.net/]yahoo booting adobe photoshop cs3[/url] usa & canada software
[url=http://vonmertoes.net/]cheap software in[/url] pc software for sale
to purchase computer software [url=http://vonmertoes.net/]windows xp driver updates[/b]
Anonim mengatakan…
hi

can anyone help me
i have tried for over a week now to get a loan,i have very bad credit history mainly due to a failed marrage ,i have had all the usual ,wh loans,advantage loans ,yes loans ,get in touch and promise a [url=http://www.usainstantpayday.com]bad credit loans[/url] on paying the brokerage fee,i am reluctant due to reviews on the net and i have been stung before by a company called wentorth finance ,and never got the loan of the 50 pound fee back,
i have had an offer from flm but need a gaurantor which isnt really an option either .
i wondered if anyone had any loan companys that considered bad credit ,but loaned direct without these numerous sites with different alias but mainly did same thing pay us and we will get u loan (maybe)senario
has anyone also heard of a company called fresh loans they have they sent me details out but the may be a charge but not always ,i suspect she didnt want to tell me there was a charge

thanks
dedceabyrak
Anonim mengatakan…
Hi!
You may probably be very interested to know how one can manage to receive high yields on investments.
There is no initial capital needed.
You may commense earning with a money that usually goes
for daily food, that's 20-100 dollars.
I have been participating in one project for several years,
and I'll be glad to share my secrets at my blog.

Please visit my pages and send me private message to get the info.

P.S. I earn 1000-2000 per day now.

http://theinvestblog.com [url=http://theinvestblog.com]Online Investment Blog[/url]
Anonim mengatakan…
loved las vegas? associate with settled the all new [url=http://www.casinolasvegass.com]casino[/url] las vegas at www.casinolasvegass.com with beyond 75 changed unbolted [url=http://www.casinolasvegass.com]online casino[/url] games like slots, roulette, baccarat, craps and more and secure existent off with our $400 cost-free bonus.
we from unbroken safer games then the pass‚ online [url=http://www.place-a-bet.net/]casino[/url] www.place-a-bet.net!
Anonim mengatakan…
[color=#5588aa]Hello

With the increasing popularity of facebook poker chips as a virtual currency in zynga texas holdem poker many thieves have engaged themselves, who try their best to trick unsuspecting players out of their hard earned facebook poker chips. All over the internet forums are littered with posts by innocent people who have had their chips stolen. Nothing is as sorry state as logging to Facebook or MySpace to play a few hands of poker only to find that your account is hacked and your poker chips are gone.[/color]

[url=http://www.chipshut.com][img]http://www.chipshut.com/img/facebook-poker-chips-hut.jpg[/img][/url]

[color=#5588aa]Keep these basic things in mind to protect your facebook poker chips:

Never give your password to a stranger: Trust is a delicate thing that takes a long time to build but only second to destroy. You may meet a stranger in poker room and you are friends with him/her. He/she will keep interacting with you days before playing her trick. So be carefull enough to protect your login credentials to yourself, else this may lead to disaster.

Be careful about what you download: Professional online gamers are looking for cheats or hacks for the games they play in order to give them an edge on their opponents. Poker is no different and there are many websites on the internet having facebook poker cheats and hacks for those brave enough to download and install them. But many of these so called facebook poker cheats have viruses or trojan programs. The moment you install any of these your computer is at the risk of attacks by the creator of the program. He can then have access to vital information that you access from your computer. Leaving your facebook poker account at risk of been hacked. If you never downloaded any of these programs then you’re probably safe, and if you have then you should run a spyware detection program. The best move will be for get your computer formatted to avoid any loop holes.

Phishing Links: This way of hacking has been thee for quite sometime now. Scammers send legitimate and official looking emails to your inbox. When you open them you are asked to click on the link and login in order to save your account or win free facebook poker chips, but in reality you are logging into a fake site that sends your information off to the theif who made it. Before you find it out, its too late to react and they would have already broken into your account and emptied it of any facebook poker chips that you may have.

YouTube scams: If you do a search on youtube for facebook poker cheats, zynga poker hacks, or free facebook poker chips you’ll find hundreds of videos on the topic. More than 90% of them are made by idiots hoping to convince you to send them your account information. They range from slightly clever to completely moronic.

Image Photo Having Exe Embedded In it: This one is hard to catch. This is the latest fashion that is used by scammer, you will be asked to share family photo's. When you open their photo, that will innitiate an exe in the background which will steal all your information and send to the mastermind behin it. So be careful with whom you share photos.

Hope these tips help you saving your chips.

These tips have been brought to you by [/color][url=http://www.chipshut.com]Chips Hut[/url][color=#5588aa] if you are looking to buy [/color][url=http://www.chipshut.com]facebook poker chips[/url], [color=#5588aa]you may go to our online store.

Thanks[/color][img]http://www.chipshut.com/img/chips-hut-smily.gif[/img]
Anonim mengatakan…
Hello people

Meet here nice women from United States:

[url=http://www.americanlovers.net]AmericanLovers.net[/url]
Anonim mengatakan…
Hello, as you can see this is my first post here.
Hope to get any assistance from you if I will have some quesitons.
Thanks and good luck everyone! ;)
Anonim mengatakan…
Hello, as you may already noted I am fresh here.
I will be glad to get any help at the beginning.
Thanks in advance and good luck! :)
Anonim mengatakan…
Hi,
Did you understand? To assist the Victims of Hait,
you are able to make a donation by
accomplishing a survey.I just observed the info [url=http://www.squidoo.com/surveyforcharity]here.[/url]
Cool Idea!

Sebastian
Anonim mengatakan…
hey from Vermont

Really small nation but known all over the planet for our it skills....my [url=http://desiindiansite.blogspot.com/]india desi[/url] blog..I also love
TVwatching
MatchstickModeling
Anonim mengatakan…
Good web site!

Most everyone needs to acquire insurance at one time or another, whether it is
auto insurance, life insurance, health insurance, or homeowners insurance.
These days it is more simplified than ever to find free insurance quotes from several
companies in order to find the best deal. You can also learn how to save
lots of money in free gas when you get your insurance cost quotations.

[url=http://freeinsurancequoteshq.com]Insurance price quotes[/url]
http://freeinsurancequoteshq.com

[url=http://www.weddingringsforever.com/]Tungsten Wedding Rings[/url]

http://familytreesoftware.org/family-history-software/
Anonim mengatakan…
Enjoying the January sales :
http://www.engagemedia.org/Members/jeneeyarbe/videos/Highchair.wmv/view?portal_status_message=Changes%20saved.
Anonim mengatakan…
http://snoodworld.com/forums/member.php?u=49371
http://www.dvnation.com/vForum/member.php?u=15363
http://mmachet.com/forum/member.php?u=34330
http://jrgenius.com/serenityglobal/yabb/YaBB.pl?action=viewprofile;username=dompousaptito
http://www.forum.ftn.uns.ac.rs/index.php?showuser=48358

[url=http://studencki-kredyt.pl/dywidenda/dywidenda.html]dywidenda[/url]
[url=http://studencki-kredyt.pl/bank-centralny/bank-centralny.html]bank centralny[/url]
[url=http://studencki-kredyt.pl/bony-skarbowe/bony-skarbowe.html]bony skarbowe[/url]
[url=http://studencki-kredyt.pl/finanse/finanse-osobiste.html]finanse osobiste[/url]
[url=http://studencki-kredyt.pl/matematyka-finansowa/matematyka-finansowa.html]matematyka finansowa[/url]
[url=http://studencki-kredyt.pl/obligacje/obligacje.html]obligacje[/url]
[url=http://www.studencki-kredyt.pl/wyszukiwarka-depresja/depresja-forum.html]depresja forum[/url]
[url=http://studencki-kredyt.pl/choroby-oczu/astygmatyzm.html]astygmatyzm[/url]
[url=http://studencki-kredyt.pl/wyszukiwarka-astygmatyzm/astygmatyzm-soczewki.html]astygmatyzm soczewki[/url]
[url=http://www.atomic.yoyo.pl/czity-do-cs/cheaty-do-cs.html]czity do cs[/url]
http://www.atomic.yoyo.pl/kara-smierci/kara-smierci.html
[url=http://www.studencki-kredyt.pl/wyszukiwarka-fobia/fobia-szkolna-leczenie.html]fobia szkolna[/url]
http://studencki-kredyt.pl/dywidenda/mapa.html
[url=http://www.studencki-kredyt.pl/agorafobia/agorafobia.html]agorafobia[/url]
[url=http://www.studencki-kredyt.pl/agorafobia/agorafobia-film.html]agorafobia film[/url]
[url=http://www.studencki-kredyt.pl/agorafobia/agorafobia-forum.html]agorafobia forum[/url]
[url=http://www.studencki-kredyt.pl/agorafobia/agorafobia-jak-leczyc.html]agorafobia jak leczyc[/url]
[url=http://www.studencki-kredyt.pl/agorafobia/agorafobia-leczenie.html]agorafobia leczenie[/url]
[url=http://www.studencki-kredyt.pl/agorafobia/agorafobia-objawy.html]agorafobia objawy[/url]
[url=http://www.studencki-kredyt.pl/agorafobia/agorafobia-terapia.html]agorafobia terapia[/url]
[url=http://www.studencki-kredyt.pl/agorafobia/agorafobia-wikipedia.html]agorafobia wikipedia[/url]
http://www.studencki-kredyt.pl/agorafobia/mapa.html
http://studencki-kredyt.pl/kredyta/mapa.html http://studencki-kredyt.pl/kredytb/mapa.html http://studencki-kredyt.pl/kredytc/mapa.html http://studencki-kredyt.pl/kredytd/mapa.html
Anonim mengatakan…
[url=Travel ]Walker[/url]

[url=http://www.nurseryvalue.com/pushchairs/petite-star-zia-dogtooth-inc-footmuff--matching-change-bag.aspx]Petite Star Zia[/url] [url=http://www.nurseryvalue.com/travel-systems/petite-star-aruba-travel-system-inc-car-seat.aspx]Travel System[/url] [url=http://www.nurseryvalue.com/high-chairs/petite-star-animal-friends-travel-highchair.aspx]High Chair[/url] [url=http://www.nurseryvalue.com/pushchairs/petite-star-5-standen-buggy---black.aspx]Pushchair[/url] [url=http://www.nurseryvalue.com/nursery/petite-star-3-in-1-car-walker-red.aspx]Baby Walker[/url]


http://community.webshots.com/album/572382314KNqyfs
Anonim mengatakan…
Hi everybody!

For sure you didn’t here about me yet,
my name is James F. Collins.
Generally I’m a venturesome analyst. recently I take a great interest in online-casino and poker.
Not long time ago I started my own blog, where I describe my virtual adventures.
Probably, it will be interesting for you to find out how to win not loose.
Please visit my web page . http://allbestcasino.com I’ll be glad would you find time to leave your comments.
Anonim mengatakan…
armani megan fox, [url=http://discuss.tigweb.org/thread/187756]mega fox[/url] megan fox in jennifer's body topless
kim kardasian and ray j, [url=http://discuss.tigweb.org/thread/187768]kim kardashian nakes[/url] ray j and kim kardashian
how can i make my hair look like taylor swift, [url=http://discuss.tigweb.org/thread/187772]taylor swift 3 year old[/url] taylor swift without make up
jake from hannah montana, [url=http://discuss.tigweb.org/thread/187786]hannah montana color picturs[/url] where can i watch hannah montana the movie online
watch harry potter and the order of the phoenix online, [url=http://discuss.tigweb.org/thread/187792]harry potter movie poster[/url] harry potter is evil
cruises to italy, [url=http://discuss.tigweb.org/thread/187798]new york single cruises to new england[/url] day cruises from tampa fl to key west fl
justin beiber hair, [url=http://discuss.tigweb.org/thread/187812]love me justin beiber mp3[/url] is justin bieber singel
britney spears oopsi did it again album jpg, [url=http://discuss.tigweb.org/thread/187814]britney spears costumes[/url] britney spears tights
megan fox silver, [url=http://discuss.tigweb.org/thread/175542]famous comics megan fox[/url] megan fox in short shorts
Anonim mengatakan…
im thinking of buying one, who has owned one of these:

http://www.adhysteria.com/video/play.php?id=451
Anonim mengatakan…
If you ever wanted to buy a pregnancy yoga dvd, here is the right place. You could have always dreamed to do yoga for pregnant women, here in [url=http://prenatalyogadvd.info]Prenatal Yoga DVD[/url] site you can find reviews and further information to buy the best one.
Anonim mengatakan…
Whats up people

This is the best place to watch movies for free:
http://www.freemoviez.biz

It is a very big movie site

Cheers!
Anonim mengatakan…
Hey there all suitor members i m kunal from kolkata we are specialised in providing bulk emailing services no spam shit
nothing else send emails anywhere u want even we are providing emails options to Craiglist Emails !!

OOH yeah i m high-mindedness u can email Craiglist @cl emails too with us !!

we dont entertain any spam game plan u can send emails to anywhere u scarceness u can promote anything u like !

we are giving exlusive 95% inbox Gurantee with our every Plans !!

We are having all types of plans for every whole pls pop in at intervals :- [url=http://www.inbox-mailer.com]Out Site Inbox Mailer For more details ![/url]


subdue magnitude [url=http://www.associatedcontentnetwork.com]email[/url] service,best bulk email software,best dedicated server,most desirable dedicated servers,a- email thoroughly employ,superb email marketing,unsurpassed email newsletter service,noise email accommodation,destroy email services,to the max emails,at the maximum correspondence,bulk e post,bulk e despatch marketing
largeness e mail software,largeness email,size email accost,mass email addresses,largeness email advertising,magnitude email application,enlargement email applications,enlargement email maximally,enlargement email blasting,majority email broadcasting,enlargement email electioneer,mass email campaigns,enlargement email patron,enlargement email blackjack,largeness email new zealand
size email maker,enlargement email database,volume email transportation,largeness email unreserved,bulk email direct sender,mass email allocation,bulk email extractor,bulk email fingerprint,mass email forum,bulk email freeware,volume email thick,enlargement email generator,mass email guidelines,bulk email hosting,bulk email internet marketing,bulk email liber veritatis
bulk [url=http://www.inbox-mailer.com]email listings[/url],enlargement email lists,mass email despatch,volume email mailer,majority email mailing,[url=http://www.inbox-mailer.com]bulk email mailing[/url] laundry list,largeness email supervision,bulk email manager,magnitude email marketing,bulk email marketing struggle,majority email marketing serving,majority email marketing services,largeness email marketing software,bulk email newsletter,mass email newsletters
majority email opt in,volume email program,mass email programs

We are giving 95% + Inbox Guranteed No one-liner can forge us !! Thanks a kismet !
Anonim mengatakan…
Good day!

You can watch latest movies for free here:
http://www.freemoviez.biz

There are many HD movies

See you later

[URL=http://www.freemoviez.biz][IMG]http://static.thepiratebay.org/img/firefox-22.png[/IMG][/URL]
Anonim mengatakan…
hi all

I figured it would be a good idea to introduce myself to everyone!

Can't wait to get to know you all better!

-Marshall

Thanks again!
Anonim mengatakan…
whats up everyone


Just saying hello while I read through the posts


hopefully this is just what im looking for looks like i have a lot to read.
Anonim mengatakan…
if you guys exigency to conjecture [url=http://www.generic4you.com]viagra[/url] online you can do it at www.generic4you.com, the most trusted viagra to some immensity repayment in recompense generic drugs.
you can learn drugs like [url=http://www.generic4you.com/Sildenafil_Citrate_Viagra-p2.html]viagra[/url], [url=http://www.generic4you.com/Tadalafil-p1.html]cialis[/url], [url=http://www.generic4you.com/VardenafilLevitra-p3.html]levitra[/url] and more at www.rxpillsmd.net, the chief [url=http://www.rxpillsmd.net]viagra[/url] start on the web. well another great [url=http://www.i-buy-viagra.com]viagra[/url] pharmacy you can find at www.i-buy-viagra.com
Anonim mengatakan…
I created a Starcraft Two web site found here:

[url=http://www.thedarkshrine.com]Starcraft 2[/url]
http://www.thedarkshrine.com

I will be going to be putting on a lot of things to the site, such as replays, vods, fpvods, maps, live streams, tools, esports info and much more. There is a wiki there and really could use helpers to assist. I hope you people can register as my goal is for this site to be one of the coolest Starcraft 2 sites online. Please register asap as there will be a tournament. If you have any suggestions please feel free to let me know!

Thanks!. Great board by the way!
Anonim mengatakan…
Hey guys I'm not for certain if this is the sound place to mail this, but I am having some legitimate strife learning girl russian I look over girl russian[url=http://buddymarks.com/bookmarks.php?id=slana7
girl russian [/url] that website, but it really didn't seem to make alot of sense to me. Can someone please assist me? It's so impregnable to convene the woman of my dreams.
Anonim mengatakan…
Hello everybody,

What online mags do you read and would recommend?

For all you punkrock people out there I recommend The Enough Fanzine. It is one of the first ska fanzines on the web.

They have throusands of reviews from the most independent bands all over the world. Check them out online: [url=http://www.enoughfanzine.com]Enough Fanzine[/url]. Best of it all, they are 100% non-profit and just helping the scene!

Looking forward to your recommendations.

Regards!
Anonim mengatakan…
What's up

1gbps connection, 10 terabyte bandwidth powerful VPS for only 10.95!

http://www.hostomosto.com

I think it is real good
Anonim mengatakan…
Shalom

It is my first time here. I just wanted to say hi!
Anonim mengatakan…
I drink Mini Chill after a huge day at work
After I get off work, I am so tired
Man, after I get tired from my daily routine, I get drunk this drink called MiniChill.

It's It's awesome
It allows me to relax.


[url=http://www.minichill.com/store]Immediate Stress Relief[/url]
Anonim mengatakan…
The Advanced York Hysterical High society is a privately owned corporation that offers the following servics:

•Paperback or Cost a brave up jokesmith / facetious / artists comedy / comedy disclose agent / agents / agencies: If you are interested in booking or hiring stand up comics / comedians, we give birth to not too hundred on our roster and take access to from 5,000 comedians across the U.S. If you are interested in a clean corporate comedian, a corporate comedy usher, church comedy, comedy magician, comedy hypnotist, comedy ventriloquist, college clown, comedy speakers, Nefarious wit, female comedian, Jewish Comedian, Christian Clown, or any other specialty jester, this is your settled comedy booking agent service.




[url=http://www.nyhystericalsociety.com]Hire a Comedian[/url]
[url=http://www.nyhystericalsociety.com]Hire a Corporate Comedian[/url]
Anonim mengatakan…
The Late-model York Funny System is a privately owned province that offers the following servics:

•Paperback or Cost a withstand up jokesmith / facetious / artists comedy / comedy show agent / agents / agencies: If you are interested in booking or hiring stand up comics / comedians, we take divers hundred on our roster and give birth to access to upward of 5,000 comedians across the U.S. If you are interested in a uncomplicated corporate comedian, a corporate comedy usher, church comedy, comedy magician, comedy hypnotist, comedy ventriloquist, college funster, comedy speakers, Dusky wit, female comic, Jewish Wit, Christian Clown, or any other specialty buffoon, this is your unbroken comedy booking surrogate service.




[url=http://www.nyhystericalsociety.com]Hire a Comedian[/url]
[url=http://www.nyhystericalsociety.com]Hire a Corporate Comedian[/url]
Anonim mengatakan…
The Advanced York Berserk Upper classes is a privately owned corporation that offers the following servics:

•Paperback or Engage a defend up wit / comic / artists comedy / comedy symbolize factor / agents / agencies: If you are interested in booking or hiring obtain up comics / comedians, we procure individual hundred on our roster and force access to outstanding 5,000 comedians across the U.S. If you are interested in a uninfected corporate wag, a corporate comedy usher, church comedy, comedy merlin, comedy hypnotist, comedy ventriloquist, college wag, comedy speakers, Black comedian, female buffoon, Jewish Buffoon, Christian Comedian, or any other specialty jester, this is your settled comedy booking agent service.




[url=http://www.nyhystericalsociety.com]Hire a Comedian[/url]
[url=http://www.nyhystericalsociety.com]Hire a Corporate Comedian[/url]
Anonim mengatakan…
[url=http://www.zdrowie-forever.pl]forever aloes[/url]
http://pl.wikipedia.org/

http://www.zdrowie-forever.pl/regulamin

http://www.zdrowie-forever.pl/katalog/category/26/sonya-collection

http://www.zdrowie-forever.pl/katalog/category/24/harmonijna-sylwetka

http://www.zdrowie-forever.pl/katalog/details/121/25/piel%C4%99gnacja-sk%C3%B3ry/aloesowy-zestaw-tonizuj%C4%85cy-do-cia%C5%82a


http://www.zdrowie-forever.pl/katalog/details/117/25/piel%C4%99gnacja-sk%C3%B3ry/forever-aloe-scrub

http://www.zdrowie-forever.pl/katalog/details/118/25/piel%C4%99gnacja-sk%C3%B3ry/r3-factor
Anonim mengatakan…
Im looking in to getting one, who has owned one of these:

http://www.flurl.com/video/44450533_petite_star_zia_%E2%80%93_nurseryvaluecom.htm
Anonim mengatakan…
Predilection casinos? scrutinize this advanced [url=http://www.realcazinoz.com]free casino[/url] games. president and wing it belittle online casino games like slots, blackjack, roulette, baccarat and more at www.realcazinoz.com .
you can also probe our new [url=http://freecasinogames2010.webs.com]casino[/url] steer at http://freecasinogames2010.webs.com and overpower true genially misled !
another solitary [url=http://www.ttittancasino.com]casino[/url] spiele locality is www.ttittancasino.com , in compensation german gamblers, make freed online casino bonus.
Anonim mengatakan…
Hi, I am new here.
I like www.blogger.com because I learned a lot here. Now it's time for me to pay back.
Why I want to post this guide on this of www.blogger.com is to help visitors solve the same problem.
Please contact me if it is off topic here.
Here is the guide, hope it would help you.

How to add content to PDF with VeryPDF Editor
VeryPDF PDF Editor is an easy-to-use application designed for users familiar with Microsoft Office and similar applications. VeryPDF PDF Editor provides tools to enable you freely write your own comments to the PDF document and share the comments with others. It also provides a very convenient way for you to add contents or change the text or add text in any font you like, especially in filling out electronic forms, correct spelling errors, delete words completely and so on. You can save, move, copy, paste and print the comments and contents. Convert PDF format files to Text files, BMP files, TIFF files, GIF files and so on. Create other format file to PDF file.
How to add content to PDF with VeryPDF Editor ?
Here we take a PDF for example.
1. Click “Edit Content” to enable content tools.
Tip: Please enable content tools first each time you want to edit the content.
2. Select the contect and right click it then click “Property”
3. In property window, we can edit the text, change the font, font size and colour, and also X,Y coordinates.
4. To add text, we can click text buttion and then click the posion you want to add text, a text window will come out. We can input text and set the font, size and color and position in that window.
5. If you want to edit the text you input, you can right-click the text and then click “Property” to edit the text and set font, size and color.
Anonim mengatakan…
Hey guys I'm not for certain if this is the sound space to put this, but I am having some corporeal grieve learning how to meet a girl at school I saw how to meet a girl at school [url=http://www.a1-webmarks.com/bm_info-4667010.html
how to meet a girl at school [/url] that article, but it really didn't seem to make alot of sense to me. Can someone please assist me? It's so impregnable to convene the girls of my dreams.
Anonim mengatakan…
I created a Starcraft 2 web site located here:

[url=http://www.thedarkshrine.com]Starcraft 2[/url]
http://www.thedarkshrine.com

I am going to be adding many things to it, such as replays, vods, maps, fpvods, live streams, tools, esports info and much more. There's a wiki there and really could use helpers to help me out. I hope you guys can register as my goal is for this web site to be one of the strongest SC2 sites on the net. Please register soon as there will be a tournament. If you have any feedbacl please feel free to let me know!

Thanks! Great forum by the way!
Anonim mengatakan…
There are some sexy rihanna naked pictures floating around the internet today says TMZ from her new song Love the Way You Lie with her new partner Eminem. There have been rumors floating around that Rihanna will release a brand new album and a new sex tape might leak from her one night stand with an unnamed teen.
see rihanna naked
Rihanna naked Rodgers arranged for her to go to New York to meet Jay-Z, CEO of Def Jam Records. He heard her sing and knew she was going to be big and for more than just one song. She was 16 when she was signed to Def Jam. Rihnanna's debut album is out now. It's called "Music of the Sun".
rihanna naked
Anonim mengatakan…
Your business card online is an extension of your respective business enterprise and is important for product or service branding. It reflects your lender profile, your offerings and it is good for advertising as well as networking. A nicely planned business card online can make a lasting initially impression, which can be important for those who will not want your business card thrown away. At Pixellogo, we offer online ingenious develop solutions that are vital whilst branding your company image. Browse by way of our stationery catalogue and pick customizable pattern templates or use our develop offerings to exclusively theme your personal business card. No matter if that you are a tiny start-up provider or an already established business, you can search for your fantastic business card artwork on this web page. [url=business card print
design free business cards [/url]

Pioneering design for your business card online! Make the perfect use of our business card online services

We make business card online designs to match your company’s necessities, but which convey your manufacturer profile in an attention-grabbing way. You will find design suiting just about every business need to have ranging through the food market into the sports industry the following! We deliver ready-to-use business card online templates which you will download and modify as per your requirements. We also provide exclusive styles that will reflect your business persona in your most qualified way. You'll develop a business card online by collaborating with our business card maker, who will endow you using a selection of patterns you can easlily decide from. Should you approve of any design but would like it to become modified, our business card online maker will alter it for free of charge! We even add model fx for your cards to produce them way more catchy. So what are you currently waiting for!? Produce your eye-catching business cards online, ideal the following on our websites.

make your own business card online
christian business cards
free business card
business card maker
designing business cards
automotive business cards
online business card maker
cheap business cards
business cards design online
make your own business cards
business card design software
print business cards online
design a business card
business card printers
stylish business cards
business card holders
design free business cards
business card design
free business card designs
business cards quality
Anonim mengatakan…
Yay me! My post count is up! (56k ugh!) [url=http://tjenepengerraskt.blogspot.com/]tjene penger til skoletur[/url]
Anonim mengatakan…
whats up everyone


Just saying hello while I read through the posts


hopefully this is just what im looking for, looks like i have a lot to read.
Anonim mengatakan…
ShoppingBlogging.com - [url=http://www.shoppingblogging.com]Online Shopping[/url] for Christmas

It appears every single yr citizens begin hunting previously and previously for Christmas. Final yr I started out in the starting of October and had all of the shows wrapped from the end with the month. This calendar year I started out even sooner to carry benefit of the handful of outlets providing mid calendar year revenue.

Visit Now : Shopping Online

Why Store Before

Purchasing previously has two primary benefits - obtaining much better offers and avoiding the vacation rush. Nonetheless it has its drawbacks as well. A great diversity of toy and game producers particularly, only launch their most recent merchandise especially near towards the holidays. This usually means that if you're heading to store within the center within the calendar year, you won't have the ability to obtain the most up-to-date things for the marketplace. One way to obtain all over this would be to pre-order. In reality pre-ordering merchandise may even fetch you deals and free of charge presents.
[url=http://www.shoppingblogging.com]Christmas Shopping[/url]
But in a lot of instances, for those who maintain your eyes open, you may get far better offers in the course of the slow or off season, retail smart. Loads of mobile phone producers launch their newest designs all through the center on the calendar year. This signifies that previous versions is going to be heading at rock bottom rates about two several weeks prior to the launch belonging to the replacement.

Some individuals carry buying before for the severe but looking correct following the holidays for those subsequent holidays. Post vacation product sales are at times even improved than pre-holiday revenue as departmental merchants attempt to obvious excess stock by providing ridiculous savings.

Needful Adjustments

Moving up Christmas buying a handful of weeks will take slightly adjustment, spending budget smart, especially while in the very first yr belonging to the timetable alter. However it doesn't carry very much to acquire used to it. Its just a matter of preserving to some set routine of placing considerably money apart for provides.

The Gift Conundrum

Apart from producing purchases through revenue, choosing in bulk can conserve you tons of money. Its usually fine to break recipients into a couple of groups major - near members of the family subscribers, loved ones, near associates, close friends, colleagues - you receive the concept. Performing so enables you to organize your acquiring much better. That mentioned I only have two recipient groups - instant family affiliates and other people.

Obviously you'd probably need to purchase extra individual and thoughtful presents with the persons closer for you. But for further generic presents, I recommend pack looking, which can be just like pack hunting, only nicer.

Pack looking right here signifies gathering a few of buddies with comparable searching lists after which purchasing in bulk to carry benefit of economies of scale. I usually pack store with two other most people with regards to generic presents. You might come across that it is possible to get seriously great presents like wine glasses at extremely terrific costs whenever you pack store.
Anonim mengatakan…
pretty cool stuff here thank you!!!!!!!
Anonim mengatakan…
Anyone need anchor text links to your web pages? can smuggle you a ton of of anchor text links. e-mail: webmaster@spreadrumers.com. Dueces!
Anonim mengatakan…
Hello Brothers n Sisters

Looks like cdpsecurecdp.www.blogger.com justmight be a excessively great forum for me
I am lucky to have stumbled upon it.


I thought you might like this : 7/5th of all people do not understand fractions. :


Lol!

Anybody like Fishing


Looking forward to a good long stay here!

Pennsylvania,Dover
Anonim mengatakan…
Best info blogs, keep it up! The reason why all of us compare motor insurance estimates from multiple auto insurance providers is actually
to make sure we are obtaining most desirable costs attainable. Obviously no one desires to pay out a higher
price than they need to. Check and compare before you buy.
Anonim mengatakan…
helllooo, I'm a newby. Thought I'd make an introduction.

See ya! :) and Thanks

(apologise if the wrong thread to put this post)
Anonim mengatakan…
INSERT
Anonim mengatakan…
Howdy all, prime chat board I have found It incredibly helpful and it's helped me so much
I hope to contribute & assist other people like this board has helped me

_________________
[url=http://iphoneusers.com]jailbreak iphone 4.2.1[/url]
Anonim mengatakan…
JJ Watt Authentic Jersey

Copyright 2005 by Michael Bradley Most have failed miserably, such as Seattle, Denver and SF This action speaks volumes about the importance of the training This article was posted on July 26, 2004 ?2005 - All Rights ReservedWisdom and knowledge come from the same family but are as different as apples and watermelons

NaVorro Bowman Red Jersey

If you are to have a well-trained dog, you must establish that you are the leader, and he is the followermWe want to tell our children how to behave, and yet what the heck are we modeling? Tell children to get along with others meanwhile we are blowing up different parts of the world and its people

Mike Ditka Navy Jersey
Anonim mengatakan…
Hi, guantanamera121212
Anonim mengatakan…
Adult сервис [url=http://aftertube.net.ua/tags/Pickup/]Pickup[/url] Порно онлайн : [url=http://aftertube.net.ua/tags/Pickup/]Pickup[/url]
только для тех кому есть 18 лет

Postingan populer dari blog ini

kamus filsfat

skcism barat

kutipan dari kitab masyariqul anwar